Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sangat terbuka. Termasuk di dalamnya soal tata cara mendapatkan perizinan dalam industri minuman keras (miras) atau beralkohol.
"Dari awal dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres saya ingin menyampaikan bahwa pemerintah sangat terbuka sekali," jelas dia dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga
Dia menegaskan, setiap draft PP atau Perpres sudah dibuka secara umum duluan, untuk mendengar masukan. Kementerian Koordinator Perekonomian bahkan sampai membuka posko hingga membentuk tim aspirasi guna menyerap masukan dari seluruh kalangan.
Advertisement
"Jadi komunikasi awal sudah dilakukan, namun kami memahami mungkin komunikasinya belum terlalu detail kali sehingga bisa seperti ini," jelasnya
"Jadi kalau ditanya apakah sudah dikomunikasikan di awal? Sudah, namun namanya saja manusia pasti ada yang lupa lupa. Tapi semua sudah kita perbaiki untuk kebaikan rakyat bangsa dan umat beragama di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dari Aceh sampai ke Papua," sambung dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berumur Pendek, Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 soal Investasi Miras
Aturan yang memperbolehkan masyarakat untuk berinvestasi di produk minuman keras (miras) dicabut. Padahal aturan ini baru saja terbit tepatnya baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.
Izin investasi tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU). Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Advertisement