Kementan Klaim Kredit Macet KUR Pertanian Sangat Kecil

Kementan mengklaim kredit macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian sangat kecil, yaitu hanya 0,06 persen yang bermasalah.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2021, 20:44 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2021, 20:44 WIB
Penyaluran Pupuk Subsidi di Tegal Ombo Lamtim Berlangsung Lancar
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mengklaim kredit macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian sangat kecil. Dari total Rp 55 triliun yang tersalurkan, hanya sekitar 0,06 persen yang bermasalah.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap Perbankan terus memfasilitasi pembiayaan di sektor pertanian, karena hampir tidak ada kerugian. Apalagi, sektor pertanian tidak terimbas pandemi Corona.

"Kemarin kita menggulirkan sekitar Rp 55 triliun di seluruh Indonesia. Alhamdulillah yang macet hanya sekitar 0,06 persen. Kecil sekali," ujar Mentan SYL di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (5/3).

Pada kesempatan itu, Syahrul mengunjungi beberapa integrated farming di Kabupaten Karanganyar. Dia mendorong produktivitas lahan pertanian dan menilai potensi pertanian di Kabupaten tersebut masih cukup bagus.

"Yang terpenting Bupati dan Pemerintah Daerah mau mendorong peningkatan sektor pertanian. Ini bisa diskala ekonomikan perseribu hektar. Dan kita coba sikapi atas desakan bupati ada 5000 hamparan yang kita coba," jelasnya.

Dia berharap pertanian Karanganyar bisa melakukan diversifikasi dengan membudidayakan jeruk, kelapa serta penghasil pakan ternak itik. "Dengan demikian hasilnya itu bisa komperhensif dan bisa berskala ekonomi yang kuat," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Keringanan Membayar

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Mentan SYL pada acara gerakan padat karya pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT), penanganan dampak perubahan iklim dan tanam jeruk dan kelapa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Desa Kaling, Kecamatan Tasik Madu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (5/3/2021).

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy Edhy menerangkan, petani mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dapat dibayar dan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah menghasilkan (panen).

“Ini tentu memudahkan para petani, misalnya petani mengajukan KUR Rp 50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman padi atau jagung,” ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menambahkan, tahun ini pemerintah menurunkan suku bunga menjadi 6 persen per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp 50 juta.

Sarwo Edhy menggambarkan, tanaman tersebut baru menghasilkan setelah kurang lebih tiga bulan. Jadi ketika sudah 3 bulan, petani dapat melunasinya.

“Tahun sebelumnya bunga KUR 7-8 persen, tapi sekarang menjadi 6 persen. Ini pasti tidak akan memberatkan petani,” pungkas Sarwo Edhy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya