Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menghapus limbah batu bara dari daftar kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Penghapusan tersebut tertuang pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada pasal 459 ayat 3 (C) dijelaskan Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, melainkan non-B3.
Baca Juga
Menanggapi itu, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), Arviyan Arifin mengatakan negara-negara maju, terutama Eropa sudah tidak mempermasalahkan lagi limbah batu bara tersebut.
Advertisement
"FABA ini sebenarnya di negara maju di Eropa terutama, sudah enggak ada masalah lagi sehingga teknologinya sudah jauh berkembang," kata Arviyan dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (12/3/21).
Arviyan menjelaskan, beberapa negara maju sudah memiliki teknologi yang memanfaatkan FABA untuk diubah menjadi produk seperti conblock, bahan bangunan hingga semen. "Yang paling sederhana FABA ini bisa digunakan untuk jalan," ujarnya.
Berbeda dengan di Indonesia, limbah dari batu bara masih tergolong dalam kategori limbah B3. Sehingga menurutnya, keputusan presiden tersebut sudah tepat karena FABA kini bisa dimanfaatkan untuk membuat produk-produk tertentu dengan menggunakan teknologi.
"Ini kabar baik dan gembira buat kita sehingga FABA bisa kita manfaatkan untuk hal-hal bermanfaat," ujarnya.
Bahkan, kata Arviyan, PLTU sudah memiliki teknologi yang bisa menangkap FABA. Sehingga limbah dari pembakaran batu bara ini bisa diolah lagi.
"PLTU sudah ada teknologinya untuk menangkap FABA ini yang terbang ini. Tapi yang kita pastikan hasil FABA ini bisa kita olah," katanya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Keluarkan Batu Bara dari Kategori Limbah B3
Sebelumnya, limbah batu bara dikeluarkan dari daftar kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Penghapusan ini tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.
Kategori limbah B3 adalah Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku, serta keperluan sektor konstruksi.
"Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," bunyi aturan tersebut dikutip Merdeka.com, Jumat (12/3/2021).
Pada pasal 459 ayat 3 (C) dijelaskan Fly Ash batu bara dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, melainkan nonB3.
Sementara pada pasal 54 ayat 1 huruf a PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3, dijelaskan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.
"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," papar aturan tersebut.
Tetapi Beleid tersebut dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya. Diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Advertisement