KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin Terkait Kasus Suap Pajak Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pusat Bank Panin pada Selasa 23 Maret 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Mar 2021, 17:05 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pusat Bank Panin pada Selasa 23 Maret 2021. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik KPK menggeledah kantor pusat Bank Panin untuk mencari alat bukti baru untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021) malam.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut.

"Di lokasi ini ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," kata Ali.

Ali mengatakan, dokumen dan barang elektronik yang diamankan tengah ditelaah lebih dalam oleh tim penyidik. Nantinya, barang bukti tersebut akan dijadikan alat bukti dalam persidangan.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya