Berdayakan Pengusaha Ultramikro, BPKH Gandeng PNM

Investasi BPKH ke produk reksa dana ini semakin mendorong PNM Investment Management untuk mengelola dana secara lebih hati-hati.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Mar 2021, 18:35 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 18:35 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng PNM Investment Management untuk mengembangkan manfaat investasi dana haji. (Dok BPKH)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng PNM Investment Management untuk mengembangkan manfaat investasi dana haji. (Dok BPKH)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng PNM Investment Management untuk mengembangkan manfaat investasi dana haji bagi pemberdayaan ekonomi keluarga prasejahtera pelaku usaha ultramikro di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengalokasikan investasi dana haji dalam program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Syariah dan pembiayaan kelompok ibu-ibu rumah tangga prasejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Syariah yang dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, kerja sama dengan PNM Investment Management ini dimaksudkan agar pengembangan investasi dana haji ini tetap bisa dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, akuntabel dan transparan.

“Kita tahu PNM Investment Management sebagai anak usaha BUMN yakni PNM (Persero) memiliki reputasi yang baik dalam bisnis pengelolaan reksa dana sektor riil. Sehingga, nilai manfaat dan tujuan investasi dana haji kali ini juga tercapai,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (26/3/2021).

Presiden Direktur Permodalan Nasional Madani (Persero) Arief Mulyadi mengatakan, PNM menyambut positif dan sangat mendukung langkah BPKH tersebut. Pasalnya, investasi dana haji yang mendukung pemberdayaan keluarga prasejahtera ini bukan semata-mata sebagai financial investment, melainkan juga menjadi social investment sebagai bagian dari bentuk Environmental, Social and Good Governance (ESG) Investment.

“Kami berharap kerja sama kemitraan BPKH dengan PNM Grup ini bisa dirintis dan ditingkatkan untuk jangka panjang. Sehingga, BPKH dan PNM Grup bisa terus membantu mengangkat derajat ekonomi keluarga prasejahtera di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PNM Investment Management Bambang Siswaji menjelaskan, investasi dana haji untuk pembiayaan program Mekaar akan dikelola dalam produk Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap (RDSPT) PNM Pembiayaan Mikro BUMN.

Produk tersebut sudah terbit dengan nilai dana kelolaan sebesar Rp 2 triliun. Adapun, BPKH menempatkan dana investasinya ke produk ini sebesar Rp 536 miliar.

“Terwujudnya investasi BPKH ke produk reksa dana ini semakin mendorong PNM Investment Management untuk mengelola dana ini secara lebih hati-hati dan transparan maupun menjunjung tinggi prinsip Syariah,” ujar Bambang.

 

Memberikan Nilai Manfaat

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu. (Stella Maris).

Anggito menambahkan, langkah BPKH ini merupakan terobosan penting karena pengembangan investasi dana haji yang dikelola BPKH akan memberikan nilai manfaat yang lebih luas dan semakin optimal dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Dengan investasi ke pembiayaan program Mekaar dan ULaMM Syariah ini, BPKH ikut berkontribusi dan mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19 dan program pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Melalui langkah pengembangan investasi ini BPKH ikut membantu menggerakkan ekonomi sektor riil ultramikro di kalangan ibu-ibu rumah tangga sehingga secara tidak langsung ikut membantu pemulihan ekonomi dan mengurangi kemiskinan di Indonesia,” tuturnya.

Menurut Anggito, investasi dana haji ke instrumen pasar modal ini juga sudah dilakukan, Sejak 2017 BPKH melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS (Project Based Sukuk) dengan akad Ijarah.

Hasil pengembangan dari investasi Sukuk Negara telah dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji Indonesia.

Melalui pengembangan investasi dana haji ini, hingga akhir 2020 BPKH membukukan dana kelolaan haji sebesar Rp 143,1 triliun atau meningkat 15,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 124,32 triliun.

Sementara, terkait instrumen dana kelolaan per akhir 2020, dana yang diinvestasikan mencapai Rp 99,53 triliun atau 69,6 persen dalam bentuk instrument dana kelolaan dan sisanya sekitar 30,4 persen atau sebesar Rp 43,53 triliun ditempatkan ke bank syariah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya