Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak periode 2020 pada 31Â Maret 2021. Batas waktu penyampaian SPT tersebut untuk wajib pajak pribadi.Â
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan, untuk melapor SPT pajak, wajib pajak perlu mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Idendification Number. Di mana EFIN merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga
Setelah melakukan aktivasi EFIN, wajib pajak akan mendapatkan nomor yang bisa digunakan untuk transaksi online (efiling dan ebilling) melalui aplikasi DJP online atau ASP mitra resmi DJP seperti OnlinePajak. Jika wajib pajak telah memiliki EFIN maka akan mudah terenskripsi, aman dan rahasia.
Advertisement
"Untu mengaktifkan EFIN yang sering terjadi itu lupa EFIN, bisa melakukan aktivasi EFIN ke kantor terdekat atau mengirim email," katanya saat melapor SPT Pajak 2020, Senin (29/3/2021).
Bagi yang lupa EFIN, pihaknya dapat melayani masyarakat di nomor Kring 1500200 atau bisa akun twitter di Kring Pajak atau melalui live chat di situs. Selain itu bisa juga datang langsung ke KPP Pajak.
"Terbaru kami memperkenalkan layanan untuk dengan mengenali pengenalan wajah saja," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tahap Selanjutnya
Jika EFIN sudah aktivasi maka langkah selanjutnya adalah mendaftar di akun DJP online. Buka situs djponline.pajak.go.id/registrasi setelah itu masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan sesuai pada gambar. Lalu klik verifikasi.
Langkah selanjutnya masukkan email aktif dan nomor HP. Setelah itu buat password untuk login DJP online. Setelah klik simpan Anda akan mendapatkan email dari efiling@pajak.go.id berisi tautan link untuk mengaktifkan akun DJP online Anda bila tidak menerima email tersebut cek folder spam atau melakukan pendaftaran ulang (satu email hanya untuk satu NPWP).
Setelah mendapat email tersebut kemudian diklik pastikan proses ini selesai untuk menyelesaikan pendaftaran Anda.
Setelah proses pendaftaran selesai kemudian Anda bisa langsung melakukan laporan SPT. Buka djponline.pajak.go.id. Kemudian lakukan login menggunakan NPWP password anda dan kode keamanan sesuai gambar. Lalu klik login.
"Kalau yang dimaksud efilling berupa tata ceara elektronik melalui dengan realtim melalui situs pajak.go.id, dan dapat melalui aplikasi perpajakan. Yang melalui situs DJP menyampaikan SPT Thaunan WP OP yang menggunakan 1770S, 1770 SS, dan 1770," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement