Liputan6.com, Jakarta Asuransi merupakan salah satu cara mencegah risiko yang terjadi pada kehidupan. Mulai dari kesehatan, pendidikan, sampai jiwa. Namun, ketika Anda sudah berkomitmen untuk berasuransi maka membayar premi menjadi kewajiban bagi Anda sebagai nasabah.Â
Setiap asuransi memiliki kebijakan tersendiri, tergantung produk asuransi mana yang dipilih. Salah satunya adalah produk asuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang akan memberikan perlindungan kepada individu maupun keluarga dari kerugian finansial akibat risiko kematian atau cacat seumur hidup.Â
Baca Juga
Super Apps BRImo dan Layanan 721 Ribu E-Channel BRI Dipastikan Handal dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo dan Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
Kontribusi dalam Keberlanjutan Lingkungan, Pertamina Dukung Penuh Festival Ciliwung 2024
Terdapat beberapa varian untuk asuransi jiwa yaitu asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, asuransi dwiguna, dan asuransi jiwa unit link.Â
Advertisement
Risiko telat bayar premi
Premi merupakan sejumlah uang yang wajib kamu bayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung untuk mendapatkan manfaat terhadap kondisi tak diinginkan atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan pun telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi sebelumnya dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
Oleh karena itu secara berkala kamu wajib membayarkan premi untuk asuransi tersebut. Namun, pernahkah kamu terlambat membayar premi? Jika pernah, mungkin kamu akan menghadapi konsekuensi yang cukup berat.Â
Pasalnya, dengan telat membayar premi dapat mengakibatkan polis kamu menjadi lapse atau tidak lagi berlaku sehingga menyebabkan kamu kehilangan manfaat proteksi dari asuransi tersebut.
Sebagai contoh, jika kamu memiliki asuransi kesehatan yang sudah lapse, maka biaya untuk pengobatan saat terjadi risiko kesehatan akhirnya harus memakai dana pribadi. Selain itu, jika kamu wafat, pihak keluarga tidak akan mendapatkan uang pertanggungan dari asuransi tersebut. Fatal bukan?
Umumnya untuk mengatasinya, kamu harus membayar premi yang tertunda dan denda (jika ada) karena keterlambatan pembayaran premi. Namun meskipun polis sudah kembali aktif, polis akan dikenakan kembali masa tunggu sesuai ketentuan polis yang berlaku pada masing masing produk.
Tapi, ada juga kemungkinan untuk risiko yang terjadi ketika polis tidak aktif tidak dapat dibayarkan. Tentu kamu tak mau mengalami hal tersebut kan. Apalagi di tengah kondisi pandemi yang penuh ketidakpastian seperti saat ini di mana seharusnya produk Asuransi jiwa dapat menjadi jawaban atas kekhawatiranmu.Â
Perbedaan masa pembayaran premi
Perlu diketahui, setiap produk asuransi jiwa memiliki perbedaan terkait masa pembayaran premi. Berikut penjelasannya:
1. Asuransi Jiwa Unit link
Untuk produk ini, masa pembayaran preminya adalah seumur hidup. Namun, karena terdapat alokasi untuk investasi sehingga ada potensi nasabah bisa berhenti membayar premi dengan memanfaatkan fasilitas cuti premi di tahun ke-10 atau 20 atau selama alokasi investasi mencukupi untuk pemotongan biaya asuransi/biaya lain sesuai dengan proteksi/pertanggungan yang dipilih. Jika nilai tunai itu tidak memadai untuk membayar kewajiban premi, umumnya perusahaan asuransi akan meminta untuk melakukan pembayaran premi Kembali atau melakukan Top-up untuk tetap menjaga perlindungan polis berlanjut.Â
2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole life)
Produk ini memberikan perlindungan seumur hidup, sehingga masa pembayaran pun seumur hidup. Asuransi whole life juga memberikan manfaat nilai tunai di samping menawarkan Uang Pertanggungan (UP). Besarnya nilai tunai pada asuransi jenis whole life sudah ditentukan di awal masa polis.
3. Asuransi Jiwa Berjangka (Term life)
Berbeda dengan produk asuransi whole life, asuransi term life memberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu, misal 5 tahunan, 10 tahunan, 15 tahunan, 20 tahunan, 25 tahunan, dan seterusnya.
Tak hanya itu asuransi term life tidak dikenal adanya nilai tunai, dalam artian asuransi term life hanya memberikan manfaat berupa UP dan hanya bisa dicairkan jika terjadi klaim meninggal dunia.
4. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
Asuransi jiwa jenis ini memiliki dua fungsi, yaitu sebagai asuransi jiwa berjangka dan sebagai tabungan. Sebagai tabungan dimaksudkan tertanggung dapat menarik polis asuransinya jika suatu saat ada kebutuhan yang mendesak, tentunya dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.Â
Sama seperti asuransi jiwa whole life, tertanggung di asuransi jiwa endowment akan mendapatkan uang tunai dengan presentasi yang tinggi, namun tentu saja premi yang harus dibayarkan pun relatif akan lebih besar dibandingkan asuransi jiwa whole life maupun  yang telah dijelaskan sebelumnya.
Nah, dari uraian di atas tentunya kamu sudah paham dong betapa pentingnya membayar premi tepat waktu! Apalagi jika sudah memutuskan berkomitmen berasuransi. Jadi, kamu sudah paham tentang pentingnya membayar premi secara tepat waktu kan? Jangan sampai deh proteksi yang harusnya kamu dapatkan malah tidak bisa digunakan.Â
Jika masih bingung dengan asuransi, kamu bisa konsultasikan dengan agen asuransi yang berlisensi.Â
Ingat, jangan telat bayar premi ya!
Â
(*)