10,9 Juta Wajib Pajak Pribadi Telah Lapor SPT Tahunan 2020

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 telah ditutup pada 31 Maret 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 01 Apr 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2021, 11:30 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang telah diterima Kantor Pajak telah mencapai 6,27 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 telah ditutup pada 31 Maret 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10.958.636 wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT.

"Jumlah SPT yang masuk untuk OP (orang pribadi) sebanyak 10.958.636," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com pada Kamis (1/4/2021).

Sementara itu, untuk total SPT yang telah masuk sebanyak 11.277.713. Rinciannya, wajib pajak OP 10.958.636, dan Badan 319.077.

Dari total laporan SPT, sebagian besar wajib pajak menggunakan layanan daring atau e-Filing. Laporan SPT melalui e-Filing sebanyak 10.831.364 wajib pajak, sedangkan manual hanya empat persen atau 446.349 wajib pajak.

Adapun tenggat waktu untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak OP dan Badan berbeda. Sementara untuk OP sudah berakhir pada Rabu, 31 Maret 2021, sedangkan wajib pajak badan terakhir pada akhir April 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Awas Denda Menanti Jika Tak Lapor SPT Pajak

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga siang ini mencatat sudah ada 10,6 juta wajib lapor pajak SPT 2020. Adapun batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi berakhir hari ini tanggal 31 Maret 2021, dan wajib pajak badan 30 April 2021.

“Sampai siang ini sudah 10,6 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Rabu (31/3/2021).

 

Lebih lanjut Neilmaldrin menegaskan, bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT tahunan 2020 maka akan dikenakan sanksi administrasi untuk orang pribadi sebesar Rp 100 ribu, sementara untuk wajib pajak badan sanksinya Rp 1 juta.

“Sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi sebesar Rp 100 ribu , untuk SPT Badan Rp 1 juta,” ujarnya.

Bahkan dalam aturan UU KUP dimungkinkan pidana, apabila dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan penghasilan dengan tidak benar, tegasnya.

Cara lapor SPT Online

Berikut ini panduan lengkap mengisi SPT Online:

1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).

2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.

3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".

4. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".

5. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".

6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".

7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.

8. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).

9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.  

10. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

11. Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.

12. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.

13. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.

14. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".

15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya