Jangan Dipakai Terus, Umur Masker Kain Cuma 1 Bulan

Setelah dibuka, masker kain yang akan dibuang harus disemprotkan disenfektan terlebih dahulu.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2021, 20:03 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 19:30 WIB
Pemkot Tangerang Produksi Masker Kain
Peserta pelatihan kerja menjahit masker dari bahan kain di Balai Latihan Kerja (BLK) Larangan, Tangerang, Senin (6/4/2020). Pemkot Tangerang memproduksi sendiri masker kain untuk didistribusikan ke wilayah Tangerang guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Masker kain memiliki batas waktu. Bila masker kain digunakan hampir setiap hari, maka umur penggunaannya sekitar 3 pekan sampai 1 bulan saja.

"Masker kain ini juga ada umur pakainya. Kalau dicuci-pakai setiap hari, waktu penggunaannya 3 Minggu sampai 1 bulan saja," kata Campaign Director Gerakan Pakai Masker dr. Grace Hananta dalam webinar Manfaat Perubahan Perilaku Memakai Masker dan Vaksinasi Gotong Royong, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Grace menjelaskan, penggunaan masker kain yang sering dicuci bisa menyebabkan serat-serat didalam kain melonggar. Bila sudah longgar, maka virus akan lebih mudah masuk dan terhirup oleh tubuh manusia.

Maka dari itu, dia menyarankan, masker kain yang sudah sering dipakai dan lusuh sebaiknya dibuang. Cara membuang masker kain juga tidak ubahnya membuang masker medis sekali pakai.

Bila masker kain yang hendak dibuang sedang dipakai, maka sebelum membuka masker sebaiknya tangan dalam keadaan bersih. Bisa mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik.

"Sebelum dibuang, masker kain harus disemprotkan disenfektan agar virus atau bakteri yang mungkin saja ada bisa mati terlebih dahulu," kata dia.

Setelah dibuka, masker kain yang akan dibuang harus disemprotkan disenfektan terlebih dahulu. Lalu, tali masker digunting atau dicopot dari masker.

Begitu juga dengan bagian tengah masker harus dirusak atau digunting agar tidak digunakan lagi. Setelah itu, masker kain tersebut dimasukkan ke dalam wadah khusus.

Grace menyarankan sampah masker kain tersebut dibuang ke tempat sampah khsus medis atau masker. Namun jika tidak tersedia bisa dibuang ke tempat sampah biasa.

"Sebisa mungkin dibuang ke tempat sampah buat masker untuk memudahkan penanganan," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenkes Imbau Masyarakat Beli dan Pakai Masker Medis yang Miliki Izin Edar

Virus Corona Mewabah, Pekerja China Sibuk Produksi Pakaian Pelindung dan Masker
Pekerja memproduksi masker di sebuah pabrik di Yangzhou, Provinsi Jiangsu, China, Senin (27/1/2020). Masker tersebut diproduksi untuk mendukung pasokan bahan medis saat wabah virus corona melanda China. (STR/AFP)

Sebelumnya, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya menjelaskan, masker KN95 dan N95 untuk kebutuhan medis dan nonmedis sulit dibedakan. Menurut dia, kedua masker tersebut sudah banyak beredar untuk dijual secara bebas.

"Masker KN95 dan N95 yang untuk kebutuhan medis dan nonmedis secara fisik sulit dibedakan, mungkin bisa melihat sekarang di lapangan itu banyak sekali yang mirip dengan N95, secara fisik itu akan sulit dibedakan, itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian," ujar Arianti dalam diskusi virtual Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

Dia mengatakan, masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan nonmedis, misalnya di industri pengecatan pertambangan dan perminyakan. Tujuannya, kata Arianti, untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap adanya polusi dan lain-lain.

"Tapi ini bukan masker N95 dan KN95 yang diperuntukkan untuk medis, dimana tentunya uji ujinya ini tidak sesuai Bacterial Filtracion Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), Breathing Resistance ini akan berbeda," ucap Arianti.

Arianti menambahkan, tidak sedikit masker nonmedis yang beredar, di mana, tidak memiliki izin edar dari Kemenkes lantaran tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

"Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesalahan dan masyarakat agar membeli masker medis yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan izin edar ini tercantum di dalam kemasannya," terang Arianti.

Meski begitu dia menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena bisa memastikan masker medis melalui infoalkes.kemkes.go.id.

"Selain itu, bila tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka bisa mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567," papar Arianti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya