Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan Dikaji Bebas Biaya

Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Apr 2021, 19:08 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 19:08 WIB
Cerita Eks Pekerja Migran Asal Indramayu Bawa Terasi Cirebon Mendunia
Mantan pekerja migran asal Cirebon dan Indramayu saat mengikuti pelatihan yang digelar Kominfo dan Kampus Unsoed. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama dengan otoritas Taiwan sedang mengkaji pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia. Langkah ini menindaklanjuti pertemuan virtual antara Menteri Ketenagakerjaan dengan kepala TETO di Jakarta pada 18 Maret lalu.

"Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi kedua pihak baik Indonesia maupun Taiwan untuk melakukan evaluasi mengenai Perekrutan, Penempatan dan Pelindungan bagi PMI," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam pertemuan Joint Task Force Indonesia - Taiwan secara virtual, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menerbitkan dan memberlakukan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sejak itu, terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Aturan ini bertujuan untuk lebih memastikan terpenuhinya hak – hak pekerja migran sehingga mereka dapat bekerja secara layak dan terlindungi dengan baik.

Secara rinci Sekjen Anwar menyebutkan, satu poin yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yaitu ketentuan Pasal 30 yang mengamanatkan bahwa setiap PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan.

Pengaturan biaya penempatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

"Tujuan utama dari pengaturan pembebasan biaya penempatan ini adalah untuk menghilangkan adanya praktik overcharge yang selama ini terjadi dan sangat merugikan PMI," jelasnya.

"Pada pertemuan ini, kami bermaksud untuk memperoleh tanggapan dari pihak Taiwan atas penjelasan yang pernah kami sampaikan melalui BP2MI mengenai kebijakan pembebasan biaya penempatan, serta sekaligus mendiskusikan beberapa isu lain yang menjadi concern kedua pihak," ujarnya.

 

Saksikan Video Ini

Soal Biaya

Pekerja migran tiba di Bali
Pekerja migran tiba di Bali

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, ada beberapa komponen pembiayaan yang dapat dibebankan bagi CPMI, pihak pemberi kerja, maupun Pemerintah.

Komponen pembiayaan itu yakni; pelatihan, Pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, paspor dan Visa, SKCK, akomodasi tiket, legalisasi PK, Jasa P3MI dan jasa penempatan agency di Taiwan, serta jaminan sosial.

"Dalam perkembangan skema pembiayaan ini, kami terus berkoordinasi dan menyosialisasikan baik kepada Kementerian/Lembaga, para CPMI, Pemerintah Daerah, serta asosiasi jasa perusahaan penyalur CPMI," kata Benny.

Ketua delegasi Taiwan, sekaligus Deputy Minister, Ministry of Labour Taiwan, Wang An-Pan, mengaku memahami perihal biaya penempatan, tentu akan ada perubahan mekanisme yang akan berlanjut baik bagi para pengguna jasa PMI, ataupun bagi CPMI itu sendiri.

"Dengan itu kami bersedia untuk melakukan negoisasi maupun musyarwarah lebih lanjut untuk membicarakan perubahan mekanisme ini. Kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu atas kebijakan pembebasan biaya ini, sebelum diberlakukan," kata Wang.

Sekjen Anwar menambahkan, terkait ketetapan teknis biaya penempatan yang dibahas saat ini, masih membutuhkan waktu dan perlu pendalaman yang detail.

Hal ini diperlukan juga koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan juga asosiasi jasa P3MI, untuk dapat menyepakati ini kedepan, guna tetap melindungi hak-hak dan juga keberlangsungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya