Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 5,9 Triliun di 2020

SWI mencatat kerugian masyarakat karena investasi ilegal di Indonesia dalam satu dekade terakhir sebesar Rp 114,9 triliun.

oleh Andina Librianty diperbarui 13 Apr 2021, 14:55 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang disebabkan investasi ilegal sepanjang 2020 mencapai Rp 5,9 triliun. Kerugian ini diakibatkan penipuan oleh berbagai perusahaan.

"Sekali kita tertipu, sulit sekali duit itu kembali. Terkadang masyarakat itu begitu gampang, bahkan yang berpendidikan dan kadang menjadi korban yang diam karena malu," jelas Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito, dalam webinar Infobank pada Selasa (13/4/2021).

Kerugian investasi ilegal yang harus dirasakan masyarakat pada tahun lalu antara lain berasal dari PT Kam and Kam (MeMiles), menyebabkan kerugian Rp 75 miliar dengan korban sebanyak 264 ribu orang, dan kerugian PT Indosterling Optima Investa (IOI) Rp 1,99 triliun dengan korban sekira 1.800 orang.

CV Tri Manunggal Jaya menyebabkan kerugian Rp 2,6 miliar dengan korban sekira 2 ribu orang.

Lalu juga ada Kampoeng Kurma Group yang menelan korban lebih dari 2 ribu orang, PT Hanson International Tbk 30 orang, Koperasi Hanson Mitra Mandiri 755 orang, dan CV Hoki Abadi Jaya Cianjur sekira 130 orang.

SWI mencatat kerugian masyarakat karena investasi ilegal di Indonesia dalam satu dekade terakhir sebesar Rp 114,9 triliun. Total kerugian pada 2020 naik dari Rp 2019 sebesar Rp 4 triliun.

"Masa ada return, atau yield atau penghasilan yang begitu besar. Kalau kita taruh deposito berapa, beli reksadana berapa? tapi memang marketingnya ini selalu mempesona (investasi ilegal)," ungkap Sardjito.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Setiap Hari, OJK Tutup 1 Perusahaan Investasi Ilegal dan 4 Fintech Bodong

Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, penawaran investasi ilegal atau bodong banyak ditemui selama pandemi Covid-19. Terbukti, selama pandemi berlangsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup ratusan perusahaan investasi ilegal.

"Invetasi ilegal dan gadai ilegal ini marak dan itu terjadi di berbagai wilayah Indonesia, " kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Sepanjang 2020 hingga Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 390 kegiatan invetasi ilegal dan 1200 fintech lending ilegal. Artinya dalam satu hari ada lebih dari 1 kegiatan investasi yang ditutup dan 3 sampai 4 fintech ilega yang ditutup.

Meski begitu munculnya inveatasi atau fintech bodong ini tetap tumbuh subur. Tirta menilai perkembangan teknologi informasi yang saat ibu sedang berkembang mendorong berbagai praktik kegiatan ilegal tersebut.

"Meski SWI sudah banyak menutup ribuan inveatasi ilegal tapi beribu-ribu pula investasi ilegal yang muncul silih berganti," ungkapnya.

Para pelaku dengan mudah membuat replikasi situs website atau aplikasi dengan menghadirkan ilustrasi yang menarik. Salah satunya dengan menggunakan foto tokoh publik sebagai brand ambassador produk yang ditawarkan. Padahal tokoh tersebut tidak mengetahui adanya produk jasa keuangan yang dimaksud.

" Mereka membuat replikasi situs dan membuat ilustrasi yang menarik dan mencomot tokoh publik untuk menarik perhatian," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya