Mau Pinjam Uang ke Fintech? Simak Daftar yang Sudah Berizin di Sini

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin.

oleh Andina Librianty diperbarui 14 Apr 2021, 15:20 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi Fintech, Fintek, e-Payment, Pembayaran Elektronik
Ilustrasi Fintech, Fintek, e-Payment, Pembayaran Elektronik. Kredit: Ahmad Ardity from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 147 perusahaan. Angka tersebut sampai dengan 30 Maret 2021.

"Adapun terdapat satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia," tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Untuk daftar fintech lending yang telah mendapat izin dapat dilihat di sini.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Untuk diketahui, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, diantaranya yaitu:

a. Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

b. Penyelenggara fintech lending terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukanpermohonan izin permanen kepada OJK. Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Waduh, 1.200 Fintech Ilegal Ditutup Sepanjang 2020

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Sebelumnya, Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengungkapkan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup dan menghentikan lebih dari 1.200 fintech ilegal sepanjang 2020 hingga Februari 2021. Namun fintech ilegal masih terus bermunculan sampai saat ini.

"SWI menutup dan menghentikan lebih dari 1.200 fintech ilegal dalam satu tahun. Artinya dalam satu hari bisa tiga sampai empat yang ditutup, tapi masih saja bermunculan," ungkap Tirta dalam webinar Infobank pada Selasa (13/4/2021).

Selain itu, SWI dalam priode yang sama juga menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal. Artinya, lebih dari satu setiap hari ditutup. Selain itu, SWI juga menutup 92 layanan gadai ilegal.

Meski sudah memakan banyak korban dengan kerugian yang sangat besar, kata Tirta, masih banyak masyarakat yang percaya dengan berbagai tawaran investasi ilegal.

"Kasus investasi ilegal termasuk fintech dan juga gadai ilegal pada masa pandemi marak terjadi. Itu terjadi di berbagai wilayah Indonesia," tutur Tirta.

Tirta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech sebelum bertransaksi.

Caranya dengan menghubungi nomor kontak yang sudah disediakan oleh OJK yaitu call center 157. Selain itu, juga bisa menghubungi melalui WhatsApp pada nomor 081157157157.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya