Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.
"Saat ini sedang proses penyusunan RPP, jadi RPP dahulu baru nanti dicairkan (THR PNS). Untuk waktunya, itu menunggu menunggu tandatangan Presiden terkait PP tersebut," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Sabtu (17/4/2021).
Baca Juga
Kendati demikian, ia belum memutuskan kapan PP terkait THR PNS tersebut akan diumumkan. "Belum ini masih proses PP, nanti diumumkan Dirjen Anggaran kalau sudah," sambungnya.
Advertisement
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, secara terpisah menjelaskan bahwa Pemberian THR untuk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri adalah kewenangan Menteri Keuangan, dan pelaksanaannya mendasarkan kepada PP yang mengatur Pemberian THR PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri. Untuk 2020, ketentuan ini ada pada PP 24/2020.
Kemudian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR tersebut, diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun lalu, ketentuannya tertuang dalam Permenkeu 49/PMK.05/2020, dan diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
"Kita berharap untuk Lebaran tahun ini (THR) dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja Lebaran," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
THR PNS Cair H-10 Lebaran? Ini Kata Kemenkeu
Pemerintah sampai saat ini belum mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun lalu, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri.
Lantas apakah pembayaran THR PNS tahun ini akan ada perubahan?
"Ditunggu saja pengumuman pemerintahnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, kepada Liputan6.com pada Kamis (15/4/2021).
Ia pun enggan merinci waktu pengumuman yang dimaksud tersebut, termasuk mengenai penerbitan PP terkait THR.
"Segera," katanya singkat.
Advertisement
Berapa Besaran THR PNS di 2021?
Pemerintah setiap tahun mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk tahun ini, besaran THR masih belum ditentukan apakah PNS akan menerima full atau tidak.
"Kita masih tunggu, sampai saat ini belum ada keputusan (THR) final-nya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, saat dihubungi Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pemerintah masih menyiapkan peraturan mengenai besaran THR tersebut.
"Tunggu sampai ditetapkan kebijakannya di PP (Peraturan Pemerintah) yang akan diterbitkan ke depan oleh pemerintah," tuturnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, katanya, saat ini masih dalam proses penyusunan PP tersebut. "Masih dalam proses di Kemenpan," sambung Askolani.
Aturan tersebut biasanya diterbitkan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun lalu, aturannya tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
Penghasilan yang dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Â
THR PNS Cair Sebentar Lagi, Simak Jadwalnya
Pemerintah memastikan akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini. Terlebih, bulan April sudah masuk Ramadan. Lantas, kapan THR cair?
Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terdapat beberapa ketentuan mengenai THR tersebut.
"Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan olleh pengusaha kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 9 Ayat 1, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (15/3/2021).
Tidak hanya itu, masih dalam pasal yang sama, di Ayat 2, mengatur mengenai batas waktu pencairan THR.
"Tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," bunyi Pasal 9 ayat 2. Â
Advertisement