Kemenhub Mempersingkat Masa Berlaku Tes Covid-19 Maksimal 1x24 Jam

Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Apr 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 17:30 WIB
Suasana Gerbang Tol Bogor di Tengah Penerapan Ganjil Genap
Petugas mengarahkan kendaraan roda empat berplat ganjil untuk memutar balik di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021). Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan aturan ganjil-genap di setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun empat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik Lebaran 2021. Pengendalian ini menindaklanjuti SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid 19.

Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid 19 seperti yang sempat terjadi paska libur panjang beberapa bulan terakhir.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 and 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia.

"Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021”, jelas Adita dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.

Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan Kemenhub yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Transportasi yang masih diizinkan

Suasana Gerbang Tol Bogor di Tengah Penerapan Ganjil Genap
Kendaraan roda empat berplat ganjil memutar balik di pos sekat Gerbang Tol Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021). Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan aturan ganjil-genap di setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun empat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sedangkan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam PM Perhubungan No 13 tahun 2021 yang mengatur hal-hal sebagai berikut :

- Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan mudik.

- Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu :

1. Melayani distribusi logistik dan angkutan barang

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

3. Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan

- Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan told an non tol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda , operator prasarana, SAtgas Covid 19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan. Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada demi keselamatan bersama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya