Ingat, Hasil Tes Covid-19 3x24 Jam Tak Berlaku Lagi untuk Naik Kereta Api

KAI mengumumkan, terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes Covid-19

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Apr 2021, 14:45 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 14:45 WIB
Para Penumpang di Stasiun Senen Jalani Swab Antigen
Petugas medis bersiap untuk melayani swab antigen penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan melakukan tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan, terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes Covid-19 dengan RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik kereta api (KA) Jarak Jauh dari sebelumnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam.

Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April s.d 5 Mei dan 18 Mei s.d 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 Jam.

"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (24/4/2021).

Joni mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 Stasiun serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 44 Stasiun.

Adapun 42 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid test Antigen yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.

Sedangkan 44 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 yaitu, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, dan Kalisetail.

"Selama bulan April, rata-rata KAI melayani 16 ribu calon penumpang per hari yang melakukan screening Covid-19 di Stasiun. Adapun 86 persen diantaranya memilih menggunakan GeNose C19 dan memilih Rapid Test Antigen," ujar Joni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


KAI Dukung Pengetatan Perjalanan

Pembatalan Tiket Mudik 2020
Calon penumpang seusai melakukan pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (24/4/2020). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia akan melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Joni.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya