Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong digitalisasi, mulai dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Pemerintah Daerah. Perkembangan ekonomi digital pun semakin pesat di tengah pandemi Covid-19.
Selama pandemi Covid-19, terjadi pergeseran pola konsumsi barang dan jasa dari offline ke online. Trafik meningkat sekitar 15 hingga 20 persen.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dari sisi pelaku usaha, sebanyak 37 persen konsumen baru memanfaatkan ekonomi digital pascapandemi. Selain itu, 45 persen pelaku usaha juga aktif melakukan penjualan melalui e-commerce selama pandemi.
Advertisement
"UMKM digital merupakan kunci pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen mendorong digitalisasi UMKM tradisional atau luring dan memberikan kemudahan bagi UMKM yang sudah terdigitalisasi," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya pada Rabu (28/4/2021).
Secara umum, produk domestik bruto (PDB) ekonomi digital pada 2020 mencapai USD 44 miliar atau tumbuh 11 persen dari 2019. Bahkan Mckinsey Global Institute (MGI) memprediksi ekonomi digital akan mampu menyumbang sebesar USD 130 - USD 150 miliar bagi pertumbuhan PDB Indonesia di 2025. Selanjutnya, dalam jangka panjang, besaran kontribusinya akan dapat mencapai 3,0 persen.
Pemerintah pun mendorong para pelaku UMKM untuk bergabung ke platform digital melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Hingga akhir 2020 tercatat sebanyak 11,7 juta UMKM onboarding ke bisnis daring.
Diharapkan jumlah UMKM yang go digital pada 2030 akan mencapai 30 juta. Kemudian, pemerintah juga mendorong perluasan ekspor produk Indonesia melalui kegiatan ASEAN Online Sale Day (AOSD) pada tahun lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Daerah Go Digital
Digitalisasi juga diterapkan di sektor Pemerintah Daerah (Pemda) melalui kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabel, tata kelola yang baik (good governance), dan integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah.
"Guna mengakselerasi kebijakan ini, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 2021. Di sini, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting," kata Airlangga.
Hingga 26 April 2021, sudah terbentuk 42 persen Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dari 542 Pemda yang terdiri dari 24 TP2DD Provinsi, 155 TP2DD Kabupaten, dan 50 TP2DD Kota.
Keberadaan satgas P2DD dan TP2DD itu diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem digital di lingkungan Pemda. Selain itu, akselerasi penerapan kebijakan ETPD akan mendorong optimalisasi keuangan digital.
Advertisement