Liputan6.com, Jakarta Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti kedatangan 110 Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Pekerja China ke dalam negeri saat Lebaran, tepatnya pada 13 Mei 2021.
Pekerja China diketahui tiba di Indonesia menggunakan pesawat carter. "Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat menciderai rasa keadilan buruh indonesia," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangannya, Sabtu (15/5/2021).
Menurut Said, para pejabat negara seakan tidak berdaya dengan kedatangan para pekerja asing asal China tersebut. Ketidakberdayaan untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid 19.
KSPI dan buruh Indonesia ditegaskan menolak masuknya Pekerja China yang bisa jadi unskill workers atau buruh kasar tersebut.
Dia menilai Pekerja China seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya ada aturan yang mengatakan buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.
Saksikan Video Ini
Sebuah Ironi
Aktivitas pekerja asing di dalam areal PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.(Liputan6.com/dokumen PT IMIP)
Bagi buruh, dikatakan kedatangan Pekerja China adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan menciderai rasa keadilan. Hal yang terjadi di saat jutaan pemudik dihadang di perbatasan-perbatasan kota.
Kedatangan Pekerja dari China dan India tersebut dinilai menegaskan fakta, melalui omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, pemerintah seakan ingin memudahkan masuknya mereka yang disebut bisa mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal.
Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang terkena PHK akibat pandemi. “Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China," tegas dia.
KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan pekerja asing.
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓