Bukan Kemendag, Kasus Gugatan Uni Eropa Soal Ekspor Nikel Kini Ditangani Menko Luhut

Pemerintah Indonesia siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa (UE) atas sengketa kebijakan nikel.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2021, 19:46 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2021, 19:46 WIB
Harga Nikel Naik 28 Persen, Ini Strategi Antam Agar Kompetitif
Ilustrasi nikel.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyerahkan kasus gugatan atau sengketa dagang DS 592 atau (nikel) antara Indonesia dengan Uni Eropa kepada Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.

Artinya, seluruh komunikasi berkaitan dengan sengketa tersebut akan ditangani atau diambilalih oleh Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami sampaikan bahwa untuk sengketa dagang DS 592 (nikel) telah disepakati bahwa komunikasi dilakukan secara satu pintu yaitu melalui Menko Maritim dan Investasi," kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan an Indrasari Wisnu Wardhana, saat kepada merdeka.com, Selasa (18/5/2021).

Pemerintah Indonesia siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa (UE) atas sengketa kebijakan terkait bahan mentah (DS 592).

Hal ini menanggapi langkah UE yang secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) – Badan Perdagangan Dunia (WTO)

Indonesia dengan Uni Eropa ini memang sedang mempunyai dua permasalahan yang pertama, yakni DS 592 terkait masalah nikel.

Indonesia juga tengah menggugat Uni Eropa terkait diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dengan nomor gugatan DS 593.

"Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan WTO," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Lutfi menekankan, meskipun menyesalkan tindakan dan langkah UE, proses sengketa di WTO merupakan suatu hal biasa dan wajar jika terjadi persoalan di antara anggota WTO.

"Tindakan dan langkah yang dilakukan UE tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, tindakan ini merupakan hal yang biasa dan wajar terjadi manakala terjadi persoalan di antara anggota WTO," ujar Mendag.

 

Kronologi Gugatan UE

(Foto: Liputan6.com/Septian Deny)
Smelter nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara (Foto:Liputan6.com/Septian Deny)

Sebelumnya, UE telah menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba dan mengajukan secara resmi permintaan konsultasi kepada Indonesia di bawah mekanisme penyelesaian sengketa pada WTO di akhir November 2019.

Selanjutnya, proses konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, telah dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa.

Dalam proses konsultasi ini, Pemerintah Indonesia telah menjelaskan atas pokok-pokok persoalan yang diangkat UE seperti pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri.

Indonesia telah menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi.

Namun, dalam pertemuan reguler DSB – WTO pada Senin (22/02/21), UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592. Gugatan UE akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya