22.736 Perusahaan Ikut Program Vaksin Gotong Royong

Penyelenggaraan program Vaksin Gotong Royong adalah buah dari pemikiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2021, 13:47 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 13:35 WIB
Vaksin Gotong Royong
Vaksin Gotong Royong adalah program vaksinasi Covid-19 mandiri kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.

Liputan6.com, Jakarta - Antusiasme para pengusaha untuk mengikut sertakan karyawannya dalam program Vaksin Gotong Royong sangat besar. Program ini dijalankan guna memutar kembali roda sektor industri.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mencatat, sebanyak 22.736 perusahaan telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program Vaksin Gotong Royong. Angka itu mencakup 10 juta pekerja maupun karyawan.

"Saya sampaikan di sini, yang melakukan registrasi atau pendaftaran di Kadin melalai link Kadin itu sudah 22.736 perusahaan. Dan ini sudah menyentuh 10 juta orang (pekerja)," ujarnya dalam acara Sosialisasi Kadin Indonesia terkait Sentra Vaksinasi Gotong Royong, Rabu (19/5/2021).

Rosan mengungkapkan, penyelenggaraan program Vaksin Gotong Royong sendiri buah dari pemikiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal tahun 2021. Kala itu, Jokowi mengajak Kadin untuk duduk bersama guna mencari solusi untuk mempercepat kekebalan kelompok untuk membangkitkan sektor industri di tengah pandemi Covid-19 melalui program vaksinasi secara mandiri.

"Dan, Alhamdulillah ini disambut baik oleh teman-teman dunia usaha," terangnya.

Oleh karena itu, dia optimis, animo pelaku usaha di Indonesia akan terus meningkat untuk mengikuti pelaksanaan program Vaksin Gotong Royong. Mengingat, adanya maksud baik dari pelaksanaan program tersebut.

"Dan yang membuat kami surprise dari awal, ternyata dari UKM usaha kecil dan menengah pun sudah melakukan registrasi juga di kita," tekannya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menteri Bahlil: Vaksinasi Gotong Royong Dorong Investasi di Sektor Industri

Bahlil Lahadalia dan Zainudin Amali Temui Jokowi di Istana
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia memberi hormat saat tiba di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Bahlil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menempati salah satu pos kementerian di Kabinet Kerja Jilid II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan vaksinasi gotong-royong akan memberikan dampak positif bagi investasi nasional. Dengan adanya vaksinasi ini, maka akan mendorong kepercayaan kembali bagi investor yang akan berinvestasi di Indonesia.

"Dengan vaksinasi ini maka para investor, para pelaku usaha akan lebih percaya diri lagi untuk melakukan suatu perencanaan yang matang dan realisasi investasi," katanya saat pemberian vaksinasi gotong royong perdana di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/5/2021).

Sehingga, kata dia, hal tersebut dapat menciptakan lapangan kerja. Lalu dapat berdampak juga meningkatkan pendapatan negara.

"Karena itu tanggung jawab kita semua. Semoga ini menjadi momentum positif bagi Indonesia dan dunia internasional dalam melihat bagaimana Indonesia me-manage menyelesaikan maupun menyiasati Covid-19 yang ada di negara kita," ujarnya.

Sementara itu diketahui vaksinasi gotong royong tersebut dimulai perdana pada 18 Mei 2021 sebagai tahap awal. Kemudian akan dilakukan kepada 220 ribu sasaran vaksinasi yang merupakan karyawan atau buruh dan sektor industri. Vaksin yang digunakan vaksin produksi Sinopharm.

Sementara itu, harga yang ditetapkan merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, sudah termasuk margin atau keuntungan 20 persen dan biaya distribusi franco kabupaten/kota. Tetapi dijelaskan dalam peraturan tersebut tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Selanjutnya pada tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen tetapi tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya