Ketua Komisi XI DPR: Kerangka Ekonomi Makro 2022 Jadi Pondasi RI Pasca Pandemi

Pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2021, 16:50 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2021, 16:50 WIB
Ketua Komisi  XI DPR Ri Dito Ganinduto
Ketua Komisi XI DPR Ri Dito Ganinduto.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

KEM-PPKF tersebut akan digunakan sebagai pembicaraan pendahuluan dalam penyusunanan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022.

“Sebagai mitra kerja dari Kementerian Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas, saya selaku Ketua Komisi XI DPR RI akan mengawal pembahasan KEM-PPKF sebagai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dengan transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada kepada publik di tengah keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional”, terang Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto disela-sela Rapat Parpurna, Kamis (20/5/2021).

Pandemi COVID-19 menyebabkan kontraksi ekonomi pada tahun 2020 yang berdampak pada meningkatnya angka pengangguran, turunnya daya beli masyarakat, dan penurunan sektor-sektor strategis.

Kebijakan pemulihan ekonomi nasional masih akan dilakukan pada tahun 2022, dan sekaligus menyiapkan landasan yang kokoh bagi Indonesia untuk melakukan transformasi ekonomi sesuai yang telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020-2024.

Pada penyampaikan KEMP-PPKF tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kebijakan fiskal tahun 2022 mengangkat tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

“Tema RKP Tahun 2022 sejalan dalam mencapai visi Indonesia Tahun 2045. agenda pemulihan ekonomi masih menjadi bagian penting dalam rangka mencapai sasaran kerangka ekonomi makro RKP tahun 2022, termasuk reformasi struktural untuk meningkatan daya saing perekonomian pasca pandemi COVID-19 harus dilakukan bersamaan dengan agenda pemulihan ekonomi nasional”, tegas Dito.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dampak Pandemi

FOTO: Indonesia Dipastikan Alami Resesi
Warga berada di sekitar Spot Budaya Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen, Indonesia dipastikan resesi karena pertumbuhan ekonomi dua kali mengalami minus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pandemi COVID-19 yang masih berlanjut di tahun 2021, masih memberikan dampak terhadap perekonomian dunia dan nasional. Harapan terhadap pulihnya perekonomian global juga memberikan dampak terhadap pulihnya perekonomian nasional yang ditunjukkan melalui berbagai indikator yang ada.

“Program vaksinasi untuk mencapai herd immunity tetap harus dilakukan di tahun 2021, termasuk dengan pelaksanaan APBN 2021 sebagai countercyclical dan eksekusi program PEN 2021 menjadi dasar dan landasan perumusan kebijakan dan sasaran makro pembangunan di tahun 2022”, tambah dia.

"Sampai dengan triwulan I 2021, penerapan PPKM Mikro telah memberikan dampak terhadap leading indicator ke arah perbaikan dan terus menguat. Kontraksi pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2021 sebesar 0,74 persen (yoy) lebih rendah dari kontraksi triwulan IV 2020 sebesar 2,19 persen (yoy) menunjukkan bahwa perbaikan perekonomian terus terakselerasi. Oleh sebab itu, extra effort pelaksanaan kebijakan tahun 2021 harus terus dilakukan oleh pemerintah, termasuk dampak dari pelaksanaan UU Cipta Kerja sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional," tutup Dito

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya