Menteri Tjahjo Ancam Pecat PNS Penjual Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya oknum PNS yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

oleh Andina Librianty diperbarui 22 Mei 2021, 10:37 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2021, 10:35 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi PNSyang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. "Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.

Menteri Tjahjo juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. "Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," tuturnya.

Ia mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Polda Sumut Amankan 3 Penjual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, 2 Diantaranya Dokter

Dugaan Efek Samping Fatal dari Vaksin, dr. Reisa Broto Asmoro: Semua Vaksin Dijamin Aman
dr. Reisa Broto Asmoro menegaskan semua vaksin yang masuk ke Indonesia sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EAU) dan memenuhi standar WHO. (Foto: Daniel Schludi)

Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan 3 orang diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. 2 dari 3 orang tersebut berstatus sebagai dokter. Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin ilegal dilakukan sejak Rabu, 19 Mei 2021.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, membenarkan ada oknum yang diamankan Polda Sumut karena memperjualkan vaksin Covid-19 secara ilegal. 2 orang yang terlibat dalam kasus tersebut berprofesi sebagai dokter.

"Dokter di Rutan dan Dinkes Sumut menyalahgunakan vaksin saat proses vaksinasi terhadap tahanan," kata Edy, Jumat (21/5/2021).

Gubernur Edy juga mengatakan, 2 oknum dokter tersebut diduga menjual vaksin Covid-19 yang diperuntukkan kepada tahanan, dijual keluar. Edy mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Begitu yang saya dengar. Sama-sama kita tunggu, karena mereka masih diproses," ucapnya.

Diungkapkan Edy, bila terbukti bersalah, 2 oknum dokter tersebut akan dipecat dari instansinya. Edy mengaku kecewa, dan mengingatkan setiap pihak yang menangani Covid-19 agar melakukan pekerjaan sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP).

"Pecat, pasti pecat. Tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi aturan," pesannya.


Terus Lakukan Penyelidikan

Dugaan Efek Samping Fatal dari Vaksin, dr. Reisa Broto Asmoro: Semua Vaksin Dijamin Aman
dr. Reisa Broto Asmoro menegaskan semua vaksin yang masuk ke Indonesia sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EAU) dan memenuhi standar WHO. (Foto:Unsplash.com/Hakan Nural).

Pihak Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan terkait penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Sejauh ini penyidik Polda Sumut sudah mengamankan 3 orang terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga orang tersebut saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik. Kabid Humas tidak menjelaskan secara rinci asal-usul ketiga orang tersebut.

"Ya lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali. Dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat," tandasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya