Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan syarat naik kereta jarak jauh usai berakhirnya masa larangan mudik Lebaran 2021.
Syarat naik kereta terbaru ini, diantaranya perpanjangan masa berlaku surat hasil negatif tes Covid-19 Rapid Antigen ataupun RT-PCR menjadi maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca Juga
"Terkait dengan telah berakhirnya masa Pasca Peniadaan Mudik, maka untuk masa berlaku hasil negatif tes Rapid Antigen dan RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dihubungi Merdeka.com, Senin (24/5/2021).
Advertisement
Kendati demikian, ketentuan anyar tersebut tidak berlaku bagi hasil tes negatif GeNose C19. Sehingga, untuk masa berlaku tes GeNose C19 tetap maksimal 1×24 jam dari waktu pengambilan sampel.
"Jadi, untuk masa berlaku hasil negatif tes GeNose C19 tidak berubah, tetap maksimal 1×24 jam dari pengambilan sampel," tekan dia.
Hal tersebut telah sesuai dengan dua regulasi yang berlaku. Yakni Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).
"Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas Covid No 12 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 27 tahun 2021," ucapnya.
Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di banyak 42 stasiun. Sementara pemeriksaan GeNose C19 dibanderol Rp 30.000 di 63 stasiun.
Dia memastikan, PT KAI tetap berkomitmen penuh untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap perjalanan KA.
Dengan begitu, potensi untuk terjadinya penularan virus Covid-19 bisa dicegah. "KAI tentunya memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah," dia menekankan.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Ini
Pemeriksaan GeNose C19 Kini Tersedia di 63 Stasiun Kereta Api, Di Mana Saja?
Layanan pemeriksaan GeNose C19 kini total mencapai 63 stasiun per 23 Mei 2021. Ini setelah ada penambahan 8 stasiun kereta api yang menyediakan layanan ini dari PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Adapun 8 stasiun tambahan tersebut, terletak di Stasiun Brebes, Haurgeulis, Cikampek, Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Prapat, dan Tanjungbalai.
“KAI berkomitmen untuk terus menambah stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelanggan untuk memenuhi syarat bepergian dengan kereta api pada masa pandemi Covid-19,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).
Dikatakan jika penambahan pemeriksaan GeNose C-19 tersebut merupakan Sinergi BUMN antara KAI dan Indofarma melalui anak usahanya Farmalab.
Sebelumnya, terdapat 55 stasiun yang telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen.
Kemudian Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Bojonegoro, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail, Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
Advertisement