Liputan6.com, Jakarta - Presiden Indonesia ke-5 yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri mengatakan, transparansi pajak melalui Single Identity Number (SIN) sebenarnya telah dibahas berpuluh tahun lalu sejak kepemimpinan Presiden Pertama Indonesia Soekarno (Bung Karno).
Awalnya bermula ketika Megawati dilantik oleh MPR sebagai Presiden Ke-5 Republik Indonesia dan dalam kedudukannya sebagai Mandataris MPR. Maka tugas membangun kedaulatan perekonomian Indonesia harus dijalankan walau di tengah berbagai krisis multidimensi pada saat itu.
Baca Juga
“Alhamdulillah tugas menyelesaikan krisis moneter dan krisis ekonomi sebagai akar persoalan krisis politik dan sosial dapat diselesaikan. Bayangkan lebih dari 300 ribu kasus kredit macet dapat diselesaikan sesuai dengan perintah TAP MPR pada saat itu,” kata Megawati dalam Webinar Pascasarjana UPH - Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021).
Advertisement
Lanjutnya, di tengah upaya menyelesaikan krisis tersebut, terutama di dalam upaya memperkuat ketahanan fiskal melalui reformasi perpajakan, maka dia bertemu dengan Hadi Poernomo yang pada waktu menjabat sebagai Dirjen Pajak periode tahun 2001-2006.
“Pak Hadi Poernomo juga menjadi partner diskusi bagaimana caranya membangun semangat berdiri di atas kaki sendiri di bidang keuangan, di tengah terpaan krisis multidimensional. Di situlah kami banyak berdiskusi tentang Single Identity Number (SIN) pajak,” ujarnya.
Saat itu, Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjelaskan konsep SIN akan mendukung konsep transparansi perpajakan. Namun menurutnya, konsep transparansi perpajakan itu sebenarnya telah dikenalkan berpuluh tahun sebelumnya oleh Bung Karno.
Dimana pada 31 Desember 1965, Bung Karno mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 1965 mengenai Peniadaan Rahasia bagi Aparat Pajak. Dengan Perpu tersebut maka seluruh bank wajib memberikan semua keterangan yang dianggap perlu oleh Menteri Iuran Negara pada waktu itu.
“Jadi kalau orang sekarang menggembar-gemborkan transparansi sebenarnya Bung Karno sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia sudah terlebih dahulu mengenalkan konsep transparansi dalam sistem perpajakan kita dari tahun 1965,” jelasnya.
Dikenalkan Tahun 2001
Barulah kemudian SIN pajak kembali diperkenalkan pada tahun 2001. Berkat kepemimpinan Megawati sebagai Presiden saat itu, akhirnya SIN pajak berhasil disetujui oleh DPR dan tercantum dalam Nomor 19 tahun 2001 tentang APBN 2002.
“Selain SIN Pajak telah dicantumkan pada Undang-undang tersebut telah disahkan pula Keppres Nomor 72 tahun 2004 yang salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan melalui SIN pajak,” ujarnya.
Akhirnya undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI melalui undang-undang nomor 28 tahun 2007. Namun ternyata undang-undang tersebut masih ada hambatannya yaitu adanya undang-undang lain yang masih mengatur mengenai kerahasiaan, seperti contohnya undang-undang Perbankan.
“Masalah-masalah itu akhirnya diselesaikan Bapak Joko Widodo dengan Perppu nomor 1 tahun 2017 yang disahkan DPR RI melalui undang-undang nomor 9 tahun 2017 sebagai penyempurnaan dari undang-undang nomor 28 tahun 2007,” pungkasnya.
Advertisement