Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melaporkan ada 26 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Barang Milik Negara (BMN) hulu migas berstatus terminasi atau memasuki masa akhir kontrak kerja. Sebanyak 26 kontrak kerja sama tersebut akan berakhir pada tahun 2021-2029.
"Sebanyak 26 terminasi yaitu kontrak lama berakhir dan perlu ditunjuk kontraktor baru tapi belum ada serah terima asetnya," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Kementerian Keuangan, Lukman Efendi dalam Bincang Bareng DJKN: Pengelolaan Aset Blok Rokan Pasca Kontrak Kerjasama Migas Berakhir, Jakarta, Jumat (28/5).
Di tahun 2021, setidaknya ada 3 kontrak kerja yang habis yaitu di wilayah kerja Bentu Segat, Blok Rokan dan Selat Panjang. Bahkan kontrak kerja sama Blok Rokan dengan PT. Chevron Pacific Indonesia akan habis pada 8 Agustus 2021 mendatang.
Advertisement
Penyerahan aset hulu migas tersebut akan diserahkan kepada pemerintah pada jangka waktu kontrak berakhir. Penyerahan tersebut bisa dilakukan pemerintah dengan cara menunjuk kontraktor baru dengan cara pelelangan.
Namun ada juga kontrak kerja yang bisa diakhiri secara sepihak oleh pemerintah. Meskipun kata Lukman hal ini belum pernah terjadi di Indonesia.
"Rasanya belum ada tapi dimungkinkan untuk diakhiri oleh pemerintah kalau kontraktor wanprestasi, kemudian pemerintah tidak berkenan, itu bisa diakhiri oleh pemerintah secara sepihak," tutur Lukman.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyerahan BMN Hulu Migas
Pada prinsipnya, penyerahan BMN hulu migas dalam rangka terminasi berdasarkan PMK 140 tahun 2020 harus dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak habis.
Caranya dengan mulai mengusulkan KKKS kepada SKK Migas. Usulan dari SKK Migas nanti akan diteruskan kepada penggunaan barang dan diusulkan kepada pengelola barang.
"Jadi menurut PMK 140 ini, prosesnya maksimal sudah harus selesai sebelum 2 tahun masa kontrak berakhir," kata dia.
Selanjutnya SKK Migas atau BPMA dan Kementerian ESDM akan bersama-sama melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik BMN yang akan diserahkan dalam rangka terminasi. Bila sudah ada kontraktor penerus, alih kelola yang ditunjuk Kementerian ESDM, pengguna barang (aset) bisa mengikutsertakan kontraktor alih kelola dalam pelaksanaan penelitian administrasi dan fisik.
Sebelum jangka waktu kontrak berakhir, kontraktor harus memenuhi kewajiban pengelolaan BMN hulu migas. Antara lain penyelesaian sertifikasi, IP, tindak lanjut BMN rusak berat atau tidak ditemukan, tindak lanjut pemanfaatan BMN oleh pihak lain.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement