Berat Diongkos, BLT Dana Desa di Wilayah Ini Diberikan Langsung

Kemendes PDTT merestui skema penyaluran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) dilakukan secara langsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2021, 18:40 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 18:40 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Penyaluran BLT Dana Desa di Gresik, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merestui skema penyaluran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) dilakukan secara langsung.

Namun, kompensasi ini diberikan kepada desa-desa dengan kondisi tertentu saja, seperti yang memiliki kondisi geografis sulit dijangkau.

"Tarulah, misalnya beberapa desa di Papua, di Maluku yang membutuhkan waktu (penyaluran) cukup lama," kata Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief dalam Dialog Produktif bertajuk Kabar BLT Dana Desa, Jumat (28/5)

Luthfy menyampaikan, keputusan tersebut diambil tentunya setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Mengingat, besarnya biaya ongkos yang melebihi nilai BLT-DD sendiri apabila skema penyaluran tetap dipaksakan dilakukan secara bertahap.

"Sehingga, kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan bagaimana BLT Dana Desa untuk daerah yang spesifik tadi tidak setiap bukan dicairkan. Karena ada desa yang cost biaya untuk menuju tempat mencaikan lebih banyak yang dibutuhkan daripada BLT Dana Desa sendiri," terangnya.

Menurutnya, fenomena itu terjadi lantaran masih terbatasnya akses lembaga perbankan dalam menjangkau penduduk. Terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terpencil.

"Karena sementara (ini) ketersediaan bank untuk penyaluran belum sepenuhnya ada," tekannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penyaluran BLT-DD Bisa Dilakukan Secara Tunai

Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM di Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jumat (16/4/2021). (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memperbolehkan bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa disalurkan secara langsung. Kompensasi ini diberikan kepada desa-desa dengan kondisi dan keadaan tertentu saja.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian PDRT, Moh Fachri, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 penyaluran BLT dari dana desa dilakukan dengan metode non tunai. Namun, banyak daerah yang meminta agar penyaluran diberikan secara cara manual.

Dia memahami, ada beberapa daerah secara geografis mungkin agak sulit untuk mengakses perbankan. Kemudian karena kondisi lainnya juga suatu daerah sulit masyarakatnya untuk membuka rekening di perbankan. Sehingga mau tidak mau, beberapa daerah yang tidak terjangkau akses perbankan, BLT dana desanya dimungkinkan untuk disalurkan secara manual.

"Permintaan daerah tersebut direspon oleh Kementerian Desa dengan membolehkan bagi desa desa dengan kondisi tertentu untuk menyalurkan bantuan langsung tunai dengan cara tunai dari pintu ke pintu," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (14/5).

Meski begitu, dirinya tetap memberikan catatan agar penyaluran BLT dana desa patuh protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Mulai dari menggunakan masker, hingga mengatur jarak sedemikian rupa.

"Ini gunanya untuk menghindari kerumunan pada saat yang sama kemudian apabila hal tersebut juga tidak memungkinkan maka, dikumpulkan di dalam tempat yang telah ditentukan tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan menggunakan masker dan berjarak," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya