Begini Arah Refomasi Perpajakan di 2022

Kebijakan reformasi perpajakan dilakukan pemerintah di 2022 sudah dilakukan kajian secara dalam

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2021, 15:50 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2021, 15:50 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF ) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, bahwa kebijakan reformasi perpajakan dilakukan pemerintah di 2022 sudah dilakukan kajian secara dalam. Termasuk melihat dampak terhadap perekonomiannya seperti apa.

"Jadi kalau ada perubahan itu arahnya kemana pasti dampak ke perekonomian selalu kita perhitungakan secar terukur," jelasnya dalam acara diskusi, Jumat (4/6).

Dia mengatakan reformasi perpajakan ini juga merupakan reformasi berkelanjutaan yang terus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, akibat dampak dari pandemi Covid-19. Terlebih ini juga menjadi bagian dari konsolidasi terhadap kebijakan fiskal di Tanah Air.

"Ini terjadi secara berkelanjutan khusnsya perekonomian Indonesia, bukana Indonesia saja perekonomian dunai mengalami perubahan secara struktur bagaimaan cara pemajakannya harus semakin sesuai denagn struktur perekekonomian," jelasnya.

Atas dasar itu, pemerintah berinisasi melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE). Pungutan PPN dilakukan atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia

Menurutnya reformasi perpajakan tidak hanya dilakukan sendiri oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah melakukan ini juga sesuai dengan best practice di dunia.

"Kita tidak bisa memajaki secara berpihak itu yang terjadi di G20 bagaimana pemajakan secara konsisten baik pihak satu maupun pihak dua jadi ini proses reformasi perpajakan yang harus kita kuatkan. Bukan hanya untuk 2023, 2024, 2023, sturktur perpajakan kita harus sesuai dengan perekonomian kita," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemungut Pajak Digital di Indonesia Bertambah 8 Perusahaan, Total Jadi 73 Badan Usaha

Masih Bingung, Siapa Saja yang Harus Bayar Pajak?
Yuk, bayar pajak untuk pembangunan Indonesia.

Pemerintah menambah perusahaan digital untuk melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atau biasa disebut dengan pajak digital. Terdapat tambahan delapan perusahaan yang akan memungut PPN atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.  

Adapun delapan perusahaan ditunjuk adalah adalah TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dalam keterangan, Kamis (3/6/2021).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut pajak digital yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Bertambah 8, Kemenkeu Tunjuk Hotel.com hingga Scribd Pungut Pajak Digital

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip dari Antara, Rabu (5/5/2021).

Ia memaparkan pelaku usaha yang baru ditunjuk tersebut yakni Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sàrl dan Hotels.com, L.P.

Selain itu, tambah Neilmaldrin, pelaku usaha lainnya adalah BEX Travel Asia Pte Ltd, Travelscape, LLC, TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc dan Nexway Sasu.

"Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 65 badan usaha," katanya.

Menurut dia, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Ia memastikan DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Dengan sosialisasi tersebut, Neilmaldrin mengharapkan, jumlah pelaku usaha yang bekerja sama dengan DJP dan mau ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Sebelumnya, sebanyak 57 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.

Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB.

Kemudian Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.

Selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Selain itu, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd.

Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan To The New Private Limited.

Nexmo Inc, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings BV, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, Valve Corporation, dan PT Tokopedia.

PT Global Digital Niaga, beIN Sports Asia Pte Limited, Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, dan Snap Group Limited.

Netflix Pte. Ltd, eBay Marketplace GmbH, Nordvpn S.A, Amazon.com.ca, Inc, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company dan Freepik Company S.L.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya