Perpres Diteken Jokowi, Industri Miras Resmi Tertutup untuk Investasi

Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Jun 2021, 10:05 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2021, 10:05 WIB
jokowi
Presiden Jokowi saat memberi pernyataan terkait KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5/2021). (Biro Pers Media Istana)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sebelumnya menuai polemik, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Dalam perpres ditandatangani pada 25 Mei 2021 tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diubah, salah satunya tentang kegiatan penanaman modal atau investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Berdasar salinan perpres yang diterima, disebutkan bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal terdapat di pasal 2 ayat dua, yang meliputi:

Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).

Sementara bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Sebelumnya, aturan mengenai bidang usaha investasi miras tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah:

Aturan Investasi Miras Dicabut, Mahfud Md: Pemerintah Tak Alergi Kritik

Mengonsumsi Minuman Beralkohol
Ilustrasi Minuman Beralkohol Credit: pexels.com.Bimo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut, dicabutnya aturan soal investasi minuman keras (miras) menandakan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan masukan masyarakat.

Sebelumnya, aturan yang melegalkan miras tersebut sempat menuai beragam kritik dari sejumlah pihak.

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka pemerintah mencabutnya. Jadi, pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Rabu (3/3/2021).

Menurut dia, hal yang sama juga dilakukan ketika masyarakat ramai-ramai mengkritik vaksinasi Covid-19 yang berbayar. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 untuk semua masyarakat Indonesia.

"Semula vaksinasi akan digratiskan untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu. Ada yang kritik, harusnya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua. Ada kritik lagi harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Ok, pemerintah izinkan," jelasnya.

Mahfud menilai bahwa kritikan yang disampaikan masyarakat merupakan sebuah vitamin. Selagi rasional, dia memastikan pemerintah akan mengakomidir kritikan itu.

"Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," ucap Mahfud. 

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Afrika Selatan Kembali Izinkan Penjualan Alkohol dan Rokok
Seorang pria mengisi rak dengan botol anggur di toko minuman keras ketika Afrika Selatan mencabut larangan penjualan alkohol dan rokok di Johannesburg, Selasa (18/8/2020). Pembelian alkohol dan rokok dilarang ketika Afsel memberlakukan lockdown ketat pada 27 Maret 2020. (AP Photo/Denis Farrell)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencabut lampiran soal investasi minuman keras pada Selasa, 2 Maret 2021.

Jokowi mengaku, pembatalan itu diambil setelah mendapat masukan dari para ulama, tokoh masyarakat, juga atas pertimbangan suara dari daerah.

"Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ungkapnya melalui pernyataan virtual dalam akun kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi miras di empat wilayah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Perpres yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 itu lalu menuai menuai pro-kontra berbagai kalangan. 

Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya