Permenperin 3/2021 Dituding Bikin Harga Gula Makin Mahal dan Beratkan UMKM

Dalam Permenperin 3/2021 menyebutkan, pabrik yang dapat mengolah rafinasi dibatasi hanya bagi pabrik yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Jun 2021, 20:51 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2021, 20:51 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Pendistribusian 30 Ton Gula Rafinasi
Barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi di Jakarta, Senin (5/8/2019). Polisi mengamankan 600 karung gula rafinasi berkedok gula putih seberat 30 ton dengan kemasan 1 kg, 2kg, 5kg, dan 50 kg di Jateng dan DI Yogyakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI menilai, penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional justru berdampak terhadap naiknya harga gula rafinasi di pasar Jawa Timur (Jatim).

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, dalam Permenperin 3/2021 menyebutkan, pabrik yang dapat mengolah rafinasi dibatasi hanya bagi pabrik yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010.

Sedangkan pabrik pengolah gula rafinasi di Jatim tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut. Akibatnya UMKM dan industri mamin di Jawa Timur harus membeli gula rafinasi dari luar Jawa Timur seperti Cilegon, Cilacap hingga Lampung.

Sehingga pelaku UMKM dan industri mamin Jatim harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan bahan baku.

Dari laporan yang diterimanya, Arteria menyatakan, UMKM dan industri makanan dan minuman di Jawa Timur menjerit karena kelangkaan gula untuk bahan baku industri.

"Yang ada sekarang, gula mahal karena ada beban ongkos angkut yang harus ditanggung. Selain mahal, kualitasnya berbeda, tidak sesuai dengan yang dikehendaki UMKM maupun industri. Namun Pak Menteri menyebut seolah-olah tidak ada kelangkaan. Pernyataan ini yang kami sebut menyesatkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).

Menurut dia, Selama ini UMKM bisa mendapatkan gula rafinasi murah dengan kualitas bagus. Begitu pula industri besar yang mendapatkan gula berstandar internasional untuk produknya.

 

Saksikan Video Ini

Menperin Diminta Cek Lapangan

Bareskrim Polri Bongkar Pendistribusian 30 Ton Gula Rafinasi
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi ke konsumen akhir sebagai gula kristal putih di Jakarta, Senin (5/8/2019). Dari kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Arteria menambahkan, pemberlakuan Permenperin 3/2021 ini juga tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan iklim investasi, perluasan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Politisi dari PDI Perjuangan ini berharap, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita langsung turun untuk melihat kondisi riil di lapangan.

"Hal ini menyebabkan dampak ikutan seperti pengurangan tenaga kerja, pertumbuhan industri Jatim menurun, UMKM pesantren mati tidak berproduksi," seru Arteria.

Oleh karenanya, ia meminta Menteri Perindustrian bisa memberi kepastian hukum untuk pabrik gula terintegrasi yang beritikad baik dan selama ini sudah berhubungan baik dengan petani.

"Jangan sampai industri yang ada di Jatim mengambil gula dari luar daerah sehingga ketahanan pangan di Jatim tetap terjaga," tukas Arteria.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya