1.805 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Program Bedah Rumah

Pelaksanaan bantuan Program bedah rumah di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di 29 Kecamatan dan 95 Desa.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Jun 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2021, 09:30 WIB
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Gorontalo
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Gorontalo. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.805 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menerima dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Total dana yang disalurkan untuk program yang dikenal dengan istilah bedah rumah ini Rp 20 juta per unit rumah.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi Dadang Rukmana menerangkan, dana Program BSPS untuk masing-masing penerima bantuan bedah rumah adalah sebesar Rp 20 juta dengan rincian Rp 17,5 dalam bentuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta dalam bentuk tunai, yang diberikan langsung kepada tukang/pekerja bangunan dan proses penyalurannya akan dilaksanakan menjadi dua tahap.

"Pelaksanaan bantuan Program BSPS di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di 29 Kecamatan dan 95 Desa," jelas Dadang dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Dadang menambahkan, program bedah rumah dari Kementerian PUPR Ini diharapkan dapat menjadi penggerak roda perekonomian pada tingkat desa yang masih dalam masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan cara memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan.

"Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua agar dapat mewujudkan rumah swadaya sebagai rumah yang layak huni," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tanggung Jawab

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah menjadi salah satu primadona bagi Pemda untuk meningkatkan kualitas RTLH masyarakat di daerah.
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah menjadi salah satu primadona bagi Pemda untuk meningkatkan kualitas RTLH masyarakat di daerah.

Menurut dia, pembangunan rumah layak huni tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat), tetapi juga pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kami mohon agar fasilitator Program BSPS di Kabupaten Bandung dapat mendampingi masyarakat penerima bantuan secara cermat, teliti dan sesuai dengan kondisi di lapangan pada masa pandemi Covid-19. Sehingga program bedah rumah dapat terlaksana dengan baik, sesuai ketentuan, dan memiliki output rumah layak huni sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Sementara Bupati Bandung H M Dadang Supriatna menerangkan, Pemerintah Kabupaten Bandung sangat mendukung pelaksanaan program bedah rumah di tempatnya.

"Kami juga menyalurkan dana APBD senilai Rp 8,814 miliar untuk membantu perbaikan rumah masyaralat sebanyak 465 unit. Kami harap dengan program BSPS ke depan bisa mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Bandung," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya