Bakal Kena PPN, Bagaimana Dampaknya ke Harga Sembako?

Perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berdampak pada ekonomi, sosial, dan penerimaan negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2021, 15:55 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2021, 15:55 WIB
FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang beras menunggu pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan bahwa perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berdampak pada ekonomi, sosial, dan penerimaan negara.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa rencana pemerintah ini tidak akan serta membuat harga barang menjadi lebih tinggi.

Penjelasan Neilmaldrin ini terkait rencana pemerintah yang sedang menyiapkan multitarif PPN, termasuk untuk sembako, jasa pendidikan hingga kesehatan. Rencana ini diketahui dari Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Neilmaldrin mengatakan dari sisi ekonomi, perubahan ketentuan PPN ini bisa membuat pemungutan pajak menjadi lebih efisien. Ia pun menegaskan ketentuan PPN ini tidak akan begitu saja membuat harga barang melonjak tinggi.

"Bahwa tidak serta merta dengan tadinya dikecualikan salah satu jenis non-BKP (Barang Kena Pajak) ini, kemudian sekarang dikenakan menjadi barang kena pajak, serta merta harganya meningkat. Itu harus kita uji kembali," kata Neilmaldrin dalam media briefing pada Senin (14/6/2021).

"Kenapa? Karena secara teoritis masih ada kemungkinan bahwa dengan dikenakannya pajak keluaran, maka pajak masukan pada saat pembentukan dari barang kena pajak tersebut dapat dikreditkan. Sehingga tidak masuk ke dalam harga pokok atau harga jual kepada konsumen pada akhirnya," jelasnya.

Kemudian terkait dampak sosial, masyarakat disebut dapat menjangkau layanan pemerintah lebih baik dengan harga terjangkau. Hal ini untuk kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kompensasi

FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang menimbang telur di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, pemerintah akan mampu memberikan kompensasi berupa subsidi kepada masyarakat golongan menengah ke bawah. Hal seperti ini, kata Neilmaldrin, sudah dilakukan pemerintah seperti pemberian subsidi listrik untuk daya tertentu.

"Saat ini juga telah dirasakan, misalnya seperti penyediaan gas dengan tabung 3 kilogram, kemudian adanya subsidi listrik dengan batasan daya tertentu," sambungnya.

Perubahan ketentuan PPN ini juga dinilai akan meningkatkan penerimaan pajak. Sehingga tax expenditure atau hal-hal yang selama ini menjadi biaya dapat berkurang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya