Liputan6.com, Jakarta - PT Astra International Tbk pada Kamis (17/6/2021) hari ini mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) 2021. Salah satu agenda rapat tersebut yakni perubahan susunan komisaris perseroan.
Dalam keterangan resmi yang diberikan PT Astra International, Kamis (17/6/2021), perseroan turut mengangkat mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen, terhitung sejak ditutupnya RUPS LB untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan.
Baca Juga
Sehingga dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris PT Astra International berubah menjadi sebagai berikut:
Advertisement
- Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto
- Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
- Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto
- Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont
- Komisaris Independen : Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
- Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale
- Komisaris : Benjamin William Keswick
- Komisaris : John Raymond Witt
- Komisaris : Stephen Patrick Gore
- Komisaris : Benjamin Birks
Pada kesempatan yang sama, PT Astra International juga menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota kewan Komisaris maksimum sejumlah Rp 1,8 miliar gross per bulan.
Honorarium tersebut mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022.
Presiden Komisaris PT Astra International lantas diberi wewenang untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota dewan komisaris, dengan memperhatikan pendapat dari komite nominasi dan remunerasi perseroan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Astra International Kucurkan Pinjaman Rp 270 Miliar kepada Traknus
PT Astra International Tbk (ASII) kucurkan pinjaman kepada PT Traktor Nusantara (Traknus) sebesar Rp 270 miliar.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (26/5/2021), PT Astra International Tbk beri pinjaman Rp 270 miliar kepada Traknus berdasarkan perjanjian pemberian pinjaman antara perseroan dan Traknus pada 21 Mei 2021.
Jatuh tempo pinjaman tersebut pada 31 Mei 2022 yang dapat diperpanjang 12 bulan. Pinjaman tersebut diberikan dengan suku bunga JIBOR (suku bunga antar bank Jakarta) ditambah 2,5 persen. Pembayaran dilakukan pada akhir periode bunga yang relevan.
Adapun Traknus merupakan pihak terafiliasi perseroan. Hal ini seiring Traknus adalah entitas yang dikendalikan perseroan bersama-sama dengan Summit Global Management II B.V dan PT Sumitomo Indonesia. Masing-masing perseroan dan Grup Sumitomo memiliki 50 persen dari saham yang dikeluarkan Traknus.
"Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan dukungan keuangan berupa pinjaman kepada Traknus. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh Traknus untuk keperluan umum korporasi,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi BEI.
Perseroan menyatakan transaksi ini merupakan suatu transaksi afiliasi karena terdapat hubungan afiliasi seperti didefinisikan dalam UU Pasar dan POJK 42/2020 antara perseroan dengan Traknus.
Akan tetapi, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material bagi perseroan yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
"Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perseroan,” tulis perseroan.
Advertisement