Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah bersiap untuk membuka pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. Rencananya pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir Juni 2021.
"Sedang diupayakan (penerimaan CPNS akhir Juni 2021). Untuk formasi yang tahu adalah Kemenpan-RB," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka secara serentak. Pendaftaran CPNS akan dibuka melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) sejauh ini sudah mengumumkan rencana terkait seleksi CPNS 2021. Jumlah kebutuhan formasi pun berbeda-beda.
Usai mendaftar nantinya peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi awal harus melalui berbagai seleksi. Seperti rangkaian tes seleksi kompetisi dasar (SKD) dan kompetisi bidang (SKB) menggunakan skema computer assisted test (CAT).
Buat yang berminat ikut pendaftaran CPNS 2021, perhatikan beberapa hal berikut. Mulai dari persyaratan, tata tertib hingga FormasiÂ
Saksikan Video Ini
Persyaratan
Advertisement
Persyaratan untuk PPPK
Sementara persyaratan umum pelamar untuk PPPK guru dan non-guru meliputi:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Tata Tertib Tes CPNS
Ada 6 tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang harus dipatuhi. Yakni:
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
2. Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.
4. peserta CPNS 2021 dan PPPK wajib membawa kartu peserta seleksi.
5. peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Terakhir, peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu. "Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," demikian ditulis BKN.
Larangan
Selain itu, BKN juga menentukan sejumlah larangan.
- Peserta CPNS 2021 dan PPPK antara lain dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, serta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, kemudian juga dilarang keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Peserta CPNS 2021 dan PPPK juga dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan dilarang merokok dalam ruangan seleksi.
- Peserta CPNS 2021 dan PPPK di dalam ruangan seleksi juga dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya, serta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. Â
Â
Advertisement
Sanksi
BKN juga menetapkan sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
"Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," jelas pihak BKN.
Terakhir, peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. Â
Bocoran Tes SKD dan SKB CPNS 2021 Berdasarkan Juknis Terbaru
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru tahun 2021.
Juknis tersebut memuat beragam ketentuan pelaksanaan mulai dari alur pendaftaran, seleksi, syarat pelamar hingga pengumuman hasil seleksi. Juknis ini juga memuat ketentuan pelaksanaan tes CPNS mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Mengutip dokumen yang diterima Liputan6.com, Rabu (16/4/2021), berikut penjelasan lengkap soal pelaksanaan tes SKD dan SKB dalam seleksi CPNS 2021.
SKD:Â
- Pasal 36
Tes wawasan kebangsaan (TWK) bertujuan menilai:
a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakterpositif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Â
- Pasal 37
Tes intelegensia umum (TIU) bertujuan menilai:
a. kemampuan verbal, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain
2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan
3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan
b. kemampuan numerik, yang meliputi:
1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana
2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka
3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan
Â
c. kemampuan figural, yang meliputi:
1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain
2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar
3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar
Â
- Pasal 38
Tes karakteristik pribadi (TKP) bertujuan menilai:
a. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki
b. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif
c. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya
d. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk
meningkatkan kinerja
e. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan
f. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi
Â
Â
Advertisement
SKB
- Pasal 42
1. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
2. Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
 - Pasal 43
Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, materi SKB
dapat berupa:
a. psikotest
b. tes potensi akademik
c. tes kemampuan bahasa asing
d. tes kesehatan jiwa
e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
f. tes praktek kerja
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
h. wawancara
i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan