Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 30 Juni Besok, Perhatikan Syaratnya

Pendaftaran untuk CPNS 2021, PPPK nonguru maupun PPPK guru akan dimulai besok, 30 Juni 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2021, 16:47 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 16:45 WIB
Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (tengah) meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, pendaftaran CPNS 2021, PPPK nonguru maupun PPPK guru akan dimulai besok. Rencananya pendaftaran CPNS 2021 akan dilaksanakan selama tiga minggu kalender mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2021.

“Jadi pendaftaran dilakukan secara serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta. Baik CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru. Pendaftarannya sama pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli. Tidak ada perbedaan pendaftaran,” ujarnya, Jakarta, Selasa (29/6).

Total formasi yang dibuka per 22 Juni 2021 adalah sebanyak 701.590 orang sampai 22 Juni 2021. Terdiri dari 74.648 formasi untuk 56 instansi pusat. Kemudian ada 626.942 formasi untuk 524 instansi daerah yang didalamnya termasuk 525.667 formasi untuk guru PPPK.

Pendaftaran dilakukan melalui SSCASN. Nantinya, akan ada tiga menu utama yakni pendaftaran CPNS, pendaftaran PPPK non guru, dan PPPK guru. Masyarakat yang berminat menjadi abdi negara bisa mengecek dahulu persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021 ini.

Berikut syaratnya dikutip dari PermenPANRB No 27 Tahun 2021:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pendaftar CPNS 2021 dan PPPK Diprediksi Capai 5 Juta Orang

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru tahun formasi 2021 akan dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021 besok. Total formasi yang telah ditetapkan saat ini berjumlah 688.623 kursi.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen memperkirakan, jumlah pendaftar CPNS 2021 dan PPPK tahun ini akan sangat banyak.

Dia coba berkaca pada proses pendaftaran tahun lalu, saat pemerintah membuka sekitar 150 ribu formasi dengan jumlah pendaftar mencapai 4,2 juta orang.

"Di tahun 2021 ini karena formasinya luar biasa besar, maka diperkirakan potensi pendaftarnya mencapai 5 juta orang," ujar Suharmen, Selasa (29/6/2021).

Berhubung saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, ia menyatakan, proses penerimaan akan diterapkan dengan protokol kesehatan super ketat. Sebab BKN tak ingin seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kali ini jadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

Untuk itu, BKN akan memangkas tahap ujian seleksi CPNS 2021 dari yang tadinya 5 sesi per hari menjadi hanya 3 sesi. Pelaksanaan tes akan dilakukan di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa sehingga mengurangi potensi penyebaran dari Covid-19.

"Seleksi ASN tahun ini akan lebih panjang waktunya, karena jumlah sesinya sudah dikurangi. Kedua adalah potensi pendaftarnya juga luar biasa besar, maka tentu saja waktunya akan lebih panjang," kata Suharmen.

Suharmen menceritakan, BKN juga telah berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk bekerja keras sepanjang pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK, yang digelar sejak pertengahan hingga akhir 2021.

"Tadi pagi kami berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk melakukan koordinasi yang lebih erat lagi, kerjasama dan sinergi, serta tentu saja perlu stamina yang lebih baik bagi Panselnas maupun panitia instansi. Karena praktis sebetulnya dari nanti bulan Agustus-Desember itu akan non-stop bekerja dalam pelaksanaan seleksi," tuturnya. 


Catat, Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK pada 30 Juni-21 Juli 2021

Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN
Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN

Pemerintah resmi membuka pendaftaran CASN 2021 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 30 Juni 2021.

"Pendaftarannya sama yaitu pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021. Jadi tidak ada perbedaan pendaftaran," kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen dalam konferensi pers CPNS 2021 dan PPPK Nonguru di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

"Sementara untuk pelaksaan seleksi tidak lebih dari tahun anggaran, karena akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari," lanjut dia.

Untuk proses seleksi, verifikasi admistrasi khusus untuk PPPK akan dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara pelaksanaan seleksi dilakukan dengan CAT UNBK. 

"Akan dilakukan secara 3 tahap. Tahap pertama di sekitar bulan Agustus. Tahap kedua di sekitar bulan September atau Oktober. Kemudian di tahap ketiga di bulan Desember," jelas dia.

Untuk pelaksanaan SKD CPNS 2021, lanjut Suharmen, akan digelar 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

"Pengumuman hasil SKD 17-18 Oktobe 2021," jelas dia.

Sedangkan pelaksanaan SKB CPNS 2021 dilaksanakan 8-29 November 2021. Untuk penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15-17 Desember 2021.


Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dibuka Mulai 30 Juni 2021

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi CASN 2021. Pembukaan seleksi CASN yang terdiri dari pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dibuka mulai 30 Juni 2021.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengatakan jika Pengumuman pendaftaran tadi tidak hanya berlaku bagi CPNS maupun PPPK non guru, tapi juga berlaku bagi calon PPPK guru.

Pendaftaran dilakukan serentak bagi tiga jenis kualifikasi peserta. "Pendaftaran menurut PP statusnya dibuka sekurangnya 30 hari kalender. Jadi 30 juni sampai 21 Juli 2021," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/6/2021).

Pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan melalui satu portal yakni sccasn.bkn.go.id 2021. Peserta diminta mendaftar melalui portal ini.

Setelah pendaftaran CPNS 2021 selesai, tahap selanjutnya adalah memverifikasi seleksi administrasi. Hasil seleksi akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021.

Adapun pengumuman pendaftaran CPNS 2021 ini mundur satu bulan dari jadwal yang telah disosialisasikan sebelumnya, pada 30 Mei 2021.  

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya