Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Senior Faisal Basri mendorong pemerintah agar berani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara signifikan ketimbang kenaikan PPN sembako. Menyusul, tingginya pengeluaran kelompok masyarakat miskin untuk konsumsi rokok.
Dia menyarankan kenaikan tarif CHT sendiri berkisar di angka 10 persen per tahun. Sehingga, berpotensi untuk menekan tingkat konsumsi rokok di tanah air.
Baca Juga
"Jadi, sih rokok ini harus dihukum terus ya jangan sampai rokok membelenggu orang miskin," tegasnya dalam webinar bertajuk Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7).
Advertisement
Faisal mengungkapkan, dengan meningkatkan tarif CHT secara signifikan akan banyak manfaat yang diperoleh pemerintah. Diantaranya kenaikan penerimaan negara.
"Karena pengeluaran orang miskin (untuk rokok) cukup tinggi," tekannya.
Selain manfaat ekonomi, kenaikan tarif rokok juga diyakini akan berdampak positif bagi sektor kesehatan. Hal ini disebabkan oleh turunnya tingkat konsumsi rokok akibat ketidakmampuan menjangkau harga yang kian mahal.
"Oleh karena itu, ayo kita dorong (kenaikan tarif CHT). Ini sumber pendapatan tambahan buat pemerintah, ini jangan ragu untuk meningkatkannya," tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Kaji Skema PPN Multi Tarif, Tertinggi hingga 25 Persen
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan saat ini Pemerintah sedang memetakan skema pengenaan PPN multi tarif, hal itu dilakukan untuk menciptakan keadilan di masyarakat.
“Kira-kira RUU nanti, kalau saat ini apa itu undang-undang mengatur tarif PPN 10 persen. Kita mengusulkan ada penyesuaian tarif karena tadi dibanding negara lain kita masih jauh. Tetapi nanti bisa di atasi dikompensasi dengan multi tarif,” kata Yustinus dalam Webinar Nasional Dampak RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, di kanal Youtube PATAKA Channel, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya beberapa negara telah menerapkan tarif PPN multi tarif, misalnya untuk barang-barang yang dibutuhkan kelompok masyarakat banyak PPN tidak dipungut. Begitupun untuk barang dan jasa yang hanya digunakan oleh segelintir orang seperti orang kaya baru dikenakan PPN.
Adapun secara rinci skema rancangan pengenaan PPN yang baru, yakni ada tarif umum dikenakan tarif 12 persen untuk kompensasi penurunan penerimaan PPh Badan karena penurunan tarif PPh Badan.
Kemudian tarif rendah 5 atau 7 persen. Untuk barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pangan dasar rumah tangga dijaga agar tetap terjangkau sehingga dikenai tarif 5 persen.
Sementara PPN untuk jasa tertentu seperti pendidikan dan angkutan penumpang dikenai tarif 7 persen untuk menjaga agar jasa tetap berkualitas dan terjangkau.
“Ini yang kita rancang, dengan demikian kalau sekarang semua barang kena 10 persen, kelak kita bisa mengatur kalau kebutuhan susu, perlengkapan bayi, perlengkapan perempuan, perlengkapan sekolah sekarang kena 10 persen kelak bisa terapkan 5 atau 7 persen itu yang sebenarnya ini diakomodir,” jelasnya.
Advertisement