Liputan6.com, Jakarta PPKM darurat Jawa Bali resmi diberlakukan pemerintah pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ppkm darurat ditujukan demi menurunkan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus/hari.
Sebanyak 122 kabupaten dan kota harus menerapkan aturan PPKM darurat ini. Ini mengutip dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga
Dari 122 wilayah tersebut terbagi dalam 2 level. Aturan PPKM darurat berlaku pada 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4.
Advertisement
Kemudian 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Ingin tahu berikut daftar lengkapnya:
A. Asesmen situasi pandemi level 4
1. Banten:
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
2. Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
3. DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
-Jakarta Utara
-Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu
4. Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
5. DI Yogyakarta
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
6. Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
Saksikan Video Ini
Asesmen situasi pandemi level 3
1. Banten
- Tangerang
- Serang
- Lebak
- Kota Cilegon
2.Jawa Barat
- Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Pangandaran
- Majalengka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut
- Cirebon
- Cianjur
- Ciamis
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung
3. Jawa Tengah
- Wonosobo
- Wonogiri
- Temanggung
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Purworejo
- Purbalingga
- Pemalang
- Pekalongan
- Magelang
- Kota Pekalongan
- Kendal
- Karanganyar
- Jepara
- Demak
- Cilacap
- Brebes
- Boyolali
- Blora
- Batang
- Banjarnegara
3. DI Yogyakarta
- Kulon Progo
- Gunungkidul
4. Jawa Timur
- Tuban
- Trenggalek
- Situbondo
- Sampang
- Ponorogo
- Pasuruan
- Pamekasan
- Pacitan
- Ngawi
- Nganjuk
- Mojokerto
- Malang
- Magetan
- Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kediri Jombang
- Jember
- Gresik
- Bondowoso
- Bojonegoro
- Blitar
- Banyuwangi
- Bangkalan
5. Bali
- Kota Denpasar
- Jembrana
- Buleleng
- Badung
- Gianyar
- Klungkung
- Bangl
Advertisement
Jokowi: Seluruh TNI-Polri Dikerahkan untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi menekankan, semua aparat TNI-Polri dan aparatur sipil negara (ASN) dikerahkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, seluruh aparat negara, TNI, Polri maupun aparatur sipil negara," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Dia mengingatkan para dokter dan tenaga kesehatan untuk bahu-membahu dan bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Di samping itu, Jokowi menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan akan meningkatkan kapasitas di rumah sakit maupun tempat isolasi untuk pasien Covid-19.
"Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan hingga tangki oksigen," kata dia.
Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM Darurat ini diambil setelah mendapat banyak masukan dari ahli kesehatan, para menteri, dan kepala daerah. Hal ini mengingat lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir di Indonesia dan munculnya varian virus Corona dari berbagai negara.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19," ucap Jokowi.