Selama PPKM Darurat, Gimana Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh?

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan operasional perjalanan KA Jarak Jauh (KAJJ) di masa PPKM Darurat

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2021, 15:20 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 15:20 WIB
Arus Balik Mudik Kereta Api
Penumpang bersiap turun dari rangkaian kereta api Argo Lawu dari Solo di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan pada hari ini diperkirakan akan ada 2.100 penumpang kereta api jarak jauh yang akan tiba di Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan operasional perjalanan KA Jarak Jauh (KAJJ) di masa PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat ini berlakukan akibat lonjakan kasus Covid-19 pasca libur lebaran Idul Fitri 2021.

"Saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Merdeka.com, Kamis (1/7/2021).

Meski begitu, Perseroan mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Termasuk pemberlakuan PPKM Darurat.

"KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19," tegasnya.

PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021

Sebelumnya, Pemerintah memastikan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala darurat atau PPKM Darurat setelah berdiskusi dengan banyak pihak. Keputusan ini menyikapi kasus Covid-19 yang melonjak naik dalam beberapa pekan terakhir.

"Saya putuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7).

Adapun cakupan area pemberlakuan PPKM Darurat, 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Darurat Jawa Bali, Pedagang: Pasar Jangan Ditutup

Zona Kuning Covid-19, PPKM Skala Mikro Diperketat di Ogan Komering Ilir
Tim Satgas Pemkab OKI Sumsel membagikan masker ke para pengunjung dan pedagang di Pasar Kayuagung OKI Sumsel (Dok. Humas Pemkab OKI / Nefri Inge)

Pedagang pasar berharap rencana penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tidak akan mengganggu jam operasional pasar. PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Kami berharap jam operasional pasar tidak diganggu atau tidak ditutup, tapi diperkuat prokesnya. Relawan-relawan siap kita turunkan untuk menjaga agar pasar tetap menggunakan prokes," kata Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, saat dihubungi Liputan6.com pada Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Abdullah juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat protokol kesehatan (prokes) di pasar-pasar. Implementasi prokes yang kuat, membuat pasar tetap bisa buka seperti biasa di tengah PPKM darurat.

IKAPPI meminta Pemda untuk memberikan dukungan prokes berupa penyediaan masker, tempat cuci tangan hingga face shield. Hal ini menurutnya sudah menjadi tugas Pemda.

"Soal prokes, ini juga tugas Pemda untuk itu. Harapan kami adalah pasar tetap buka sebagaimana mestinya tetapi dengan kaidah-kaidah protokol lebih diperkuat. Kami bersama anggota kami terus mendorong agar prokes bisa dilaksanakan dengan baik," tuturnya.

Untuk menghindari penumpukan pengunjung pasar pada masa PPKM darurat, IKAPPI pun mengimbau masyarakat untuk tidak hanya berbelanja di jam-jam tertentu saja. Terlebih lagi saat ini banyak masyarakat melakukan Work From Home (WFH).

"Karena sekarang banyak WFH, kita minta masyarakat untuk tidak membeli di jam-jam tertentu. Artinya, jangan pagi saja, biar ada penyebaran pembeli," ungkap Abdullah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya