Liputan6.com, Jakarta - PT Indofarma Tbk (INAF) menetapkan Kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 (dua puluh) tablet sebesar Rp123.200 atau setara dengan Rp6.160 per tablet.
Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Ivermectin termasuk PPN adalah Rp157.700 atau setara Rp7.885
Baca Juga
Penetapan harga ini menyusul diperolehnya izin edar Ivermectin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Izin edar sendiri telah diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2021 lalu.
Advertisement
"Perseroan memperoleh izin edar yang diberikan oleh BPOM RI dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan Dus, 1 botol @20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021," tulis manajemen dalam dokumen resmi yang diperoleh Merdeka.com, Jumat (2/7).
Saat ini, Perseroan memiliki kapasitas produksi Ivermectin eksisting 4,5 juta tablet/bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi. Guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas eksisting.
"Dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain, rencana produksi Perseroan untuk produk Ivermectin pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet," terangnya.
Distribusi produk Ivermectin nantinya dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman CaraDistribusi Obat yang Baik (CDOB).
"Saat ini produk Ivermectin Perseroan dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Parah, Ivermectin Dijual hingga Ratusan Ribu Rupiah di Online
Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu menyatakan obat Ivermectin dijadikan sebagai obat terapi penanganan bagi pasien covid-19, bukan obat Covid-19. Selain itu, Erick menyebut harga Ivermectin cukup murah dikisaran Rp 5.000-7.000 per tablet.
Namun berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Kamis (1/7/2021), harga ivermectin di platform aplikasi kesehatan harganya melambung.
Seperti Halodoc, Ivermectin 12 mg isi 20 tablet dijual dengan harga Rp 195.000 hingga Rp 197.100 per setrip.
Obat ini juga terjajakan di platform e-commerce seperti Blibli.com, harga Ivermectin mencapai Rp 650 ribu hingga Rp 699 ribu. Kemudian Bukalapak Rp 450 ribu.
Ivermectin juga sempat dijajakan di lapak Tokopedia dengan harga hampir Rp 300 ribu. Namun kini obat tersebut sudah tidak terlihat lagi di lapak tersebut.
Advertisement
Uji Klinik
Sebelumnya Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito telah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi penanganan covid-19.
Penny menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang harus disertai dengan resep dokter. BPOM sebelumnya telah lebih dulu mengeluarkan izin penggunaan edar Ivermectin sebagai obat untuk infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis tertentu.
“Sebetulnya sudah banyak negara yang menggunakan ivermectin ini, di India pada saat masa periode intensitas tinggi itu mereka menggunakan ivermectin, sampai mereda mereka tidak lagi menggunakan ivermectin. Dan juga Slovakia yang juga melakukan uji klinik,” ujarnya.
Demikian, Penny menghimbau masyarakat tidak membeli ivermectin melalui platform online illegal, melainkan harus dengan resep dokter.
“Untuk kehati-hatian, Kami menghimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang illegal,” kata Penny dalam Konferensi pers PPUK Ivermectin, Senin (28/6/2021).