Penumpang KA Jarak Jauh Anjlok 65 Persen selama PPKM Darurat

Sejak 5 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Jul 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 15:30 WIB
Warga Berjemur di Rel Kereta Api
Seorang pria berjemur di bantaran rel di kawasan pemukiman padat Pejompongan, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Berjemur diri di bawah matahari di antara pukul 08.00-11.00 WIB merupakan salah satu upaya yang paling sederhana untuk menjaga kesehatan selama wabah virus COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI menyatakan sejak pemberlakuan PPKM Darurat oleh pemerintah, terjadi penurunan jumlah pelanggan KA Jarak Jauh sebesar 65 persen. Pada 5 Juli, KAI memberangkatkan 8.829 pelanggan KA Jarak Jauh turun dibanding keberangkatan 4 Juli sebanyak 25.495 pelanggan KA Jarak Jauh.

"Penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai membatasi pergerakan mereka sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (6/7/2021).

Adapun pada periode 3-5 Juli KAI telah melayani 51.363 pelanggan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan. Jumlah tersebut turun 50 persen dibanding pekan sebelumnya yaitu 26-28 Juni 2021 sebanyak 104.072 pelanggan.

Menurutnya, penurunan itu juga sebanding dengan pengurangan jumlah perjalanan yang dilakukan KAI. Dimana pada periode PPKM Darurat, KAI mengurangi perjalanan KA Jarak Jauh sebanyak 44 persen dibanding perjalanan di Bulan Juni.

"Dari rata-rata 122 perjalanan KA Jarak Jauh per hari di bulan Juni, menjadi 68 perjalanan KA Jarak Jauh per hari pada masa PPKM Darurat," imbuhnya.

Dia menyampaikan, sejak 5 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“KAI hanya mengizinkan masyarakat yang sudah sesuai persyaratan yang dapat naik kereta api. Petugas akan memeriksa dengan tegas, cermat, dan teliti seluruh kelengkapan calon penumpang,” ujarnya.

Hal itu dilakukan, lantaran KAI mendukung penuh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada moda transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat Lengkap Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat, Tes GeNose Tak Berlaku

Warga Berjemur di Rel Kereta Api
Warga mengobrol sembari berjemur di bantaran rel di kawasan pemukiman padat Pejompongan, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Berjemur diri di bawah matahari di antara pukul 08.00-11.00 WIB merupakan salah satu upaya sederha menjaga kesehatan selama pandemi virus COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, seiring dengan penerapan PPKM darurat, mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2x24jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.

Sementara khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, penumpang kereta api jarak jauh juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid 19 dosis pertama.

 

"Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," seperti dikutip dari akun Instagram KAI @keretaapikita, Sabtu (3/7/2021).

Kemudian, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT PCR atau Rapid Test Antigen.

Selain itu, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk pelanggan Kereta Api Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Payung Hukum

Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid 19.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan Iayanan vaksinasi Covid 19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid 19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Saat ini Iayanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah slap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya