Sopir Truk Wajib Test PCR 2 Hari Sekali, Pengusaha Protes

Pengusaha truk logistik mengaku keberatan dengan aturan ketat yang diberlakukan pemerintah dalam rangka PPKM Darurat.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2021, 16:17 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 16:10 WIB
FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha truk logistik mengaku keberatan dengan aturan ketat yang diberlakukan pemerintah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Sebab dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, para sopir truk wajib mengantongi surat keterangan hasil PCR Test negatif Covid-19.

Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Truk, Kyatmaja Lookman, mengaku aturan tersebut memberatkan karena banyak sopir truk yang melakukan perjalanan lebih dari 2 hari. Sementara aturan mewajibkan penggunaan surat PCR test hanya berlaku 2x24 jam.

"Wajib PCR 2 hari sekali ini menimbulkan permasalahan karena pengemudi ini ada yang jarak panjang dan jarak pendek. Kalau yang jarak panjang bisa lebih dari satu hari perjalanan," kata Kyatmaja saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Dia mencontohkan perjalanan truk jarak panjang Jakarta-Surabaya yang membutuhkan waktu lebih dari satu hari. Memasuki hari ketiga, sopir truk harus dipusingkan dengan melakukan PCR test. Sebab di beberapa wilayah tertentu fasilitas ini tes ini masih sulit. Belum lagi terkait lahan parkir yang tersedia di lokasi karena truk berukuran besar.

"Sopir-sopir truk juga akan kesulitan dalam mencari fasilitas tes tersebut. Belum lagi soal lahan parkir yang bisa menyebabkan kemacetan di lokasi karena kendaraannya berukuran besar," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Potensi Penularan Kecil

Semrawut Kemacetan Truk Kontainer di Tanjung Priok
Kemacetan arus kendaraan saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan panjang kendaraan yang didominasi truk kontainer jadi pemandangan rutin di Tanjung Priok. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kyatmaja menilai kemungkinan terjadinya penularan pada sopir-sopir truk ini sangat kecil. Sebab, selama perjalanan hanya ada tiga orang, yakni satu sopir dan maksimal dua kernet. Artinya tidak membawa pihak ketiga yang berpotensi menularkan atau ditularkan.

"Setiap perjalanan ini kan maksimal tiga orang, tidak ada pihak ketiga yang ikut dalam perjalanan," katanya.

Untuk itu dia menginginkan agar pemerintah menyediakan sentra pengetesan di titik-titik yang dilalui para sopir truk. Fasilitas tersebut juga diharapkan tanpa biaya agar tidak membebani biaya operasional perjalanan para sopir truk.

"Makanya kami minta pemerintah menyelanggarakan rapid swab di setiap penyekatan," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya