Pendaftar PPPK di Seleksi CPNS 2021 Harus Terdaftar di Dapodik? Ini Ketentuannya

Calon pendaftar PPPK Guru disarankan untuk mengecek datanya sendiri pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Jul 2021, 13:10 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 13:10 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak calon PPPK Guru mempertanyakan kenapa peserta yang boleh mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya untuk yang tertera di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab pertanyaan tersebut dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Jumat (9/7/2021).

Dalam kesempatan itu, admin SSCASN Juwita menjelaskan ketentuan tersebut mengikuti PermenPAN RB nomor 28 tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

“Kita juga ambil dari PermenPAN nomor 28 tahun 2021 itu dijelaskan di pasal 4  kalau tidak salah, yang bisa mendaftar ke pengadaan PPPK guru ini hanyalah Honorer THK-II, guru non ASN  atau guru sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, guru sekolah swasta yang terdaftar di dapodik, juga Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) itu yang bisa ikut pengadaan P3K tahun ini,” jelasnya.

Adapun sebelumnya dijelaskan dalam sesi live Instagram beberapa waktu lalu, Calon pendaftar PPPK Guru disarankan untuk mengecek datanya sendiri pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, BKN menghimbau calon pendaftar untuk melihat ulang apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di sana sudah tepat atau belum. Lantaran nantinya kesesuain tersebut akan berpengaruh terhadap proses penerimaan PPPK, sebab PPPK dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama untuk guru honorer THK II dan guru negeri yang terdaftar di dapodik, dengan syarat instansi di tempat mereka membuka formasi.

Peserta yang lulus tahap pertama, tidak perlu mengikuti seleksi tahap kedua atau ketiga. Namun, jika peserta PPPK yang tidak lulus di tahap pertama, bisa mengikuti seleksi di tahap 2 ditambah guru swasta dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum bisa memilih instansi.

Jika belum lulus di tahap kedua, peserta bisa mengikuti seleksi tahap 3. Namun, bagi peserta tahap pertama yang tidak lulus syarat agar bisa mengikuti tahap kedua diharuskan mengisi resume hingga tuntas. 

“Sehingga bagi yang tidak resume di tahap pertama tidak bisa ikut tahap kedua dan ketiga,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Saran BKN

Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Disamping itu, BKN mengingatkan bagi calon pendaftar seleksi PPPK guru yang sudah melakukan pengecekan data, kemudian terdapat data yang tidak sesuai, disarankan untuk tidak melanjutkan pendaftaran.

“Pengecekan data, kan pelamar memilih seleksi PPPK guru, akan tampil di Dapodik, ketika melihat itu lalu ada tidak kesesuaian dengan datanya lebih baik tidak dilanjutkan," katanya.

Namun, bagi calon peserta PPPK guru yang ternyata kualifikasi pendidikannya memenuhi kriteria  sebagai guru Indonesia misalnya, namun ketika mendaftar hanya tersedia untuk jabatan guru kelas, padahal yang bersangkutan memang lulusan pendidikan Bahasa Indonesia. Maka bisa melapor ke dapodik.

"Kita ngambil datanya di dapodik kalau datanya sudah benar dan hanya bisa mendaftar di jabatan guru kelas berarti hanya sampai situ, tapi kalau berbeda dengan pendidikan bisa dilaporkan. Setelah lapor ke dapodik  baru kita tarik ulang,” tutupnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya