Menhub Budi Karya Sumadi Cek Penyekatan Jalan di Cikarang Barat

Menhub Budi Karya ingin demi memastikan penyekatan jalan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa penerapan PPKM Darurat.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Jul 2021, 16:32 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 16:32 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pos penyekatan jalan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek, Minggu (18/7/2021). Dok Kemenhub
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pos penyekatan jalan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek, Minggu (18/7/2021). Dok Kemenhub

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pos penyekatan jalan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek, Minggu (18/7/2021).

Peninjauan demi memastikan penyekatan jalan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa penerapan PPKM Darurat dan juga di masa libur Idul Adha 1442 H.

Seperti diketahui, pada 17 Juli 2021 kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mulai berlaku pada hari ini, Minggu 18 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.

Salah satu tindak lanjut dari adanya SE itu adalah dilakukannya penyekatan jalan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non tol di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.

Budi Karya mengatakan jika sesuai SE Nomor 15 Tahun 2021 dari Satgas, penyekatan jalan ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa libur Idul Adha dengan melakukan rekayasa lalu lintas.

"Belajar dari pengalaman bahwa peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19. Oleh karenanya, kami ditugaskan oleh bapak Presiden untuk mengendalikan mobilitas,” jelas Menhub dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021, Kemenhub bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian transportasi yang berlaku untuk transportasi umum di darat, laut, udara dan perkeretaapian, maupun untuk kendaraan pribadi.

Pengendalian yang dilakukan yaitu mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di wilayah aglomerasi. 

Sesuai ketentuan, hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan yakni:

- Memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya

-Serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

-Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non covid dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

Sementara, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam.

Selain moda udara wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam atau rapid Antigen 1x24 jam.

Menhub mengatakan, dalam melaksanakan pembatasan perjalanan orang dalam negeri ini, akan bekerja sama terus menerus dengan semua pihak.

Ini termasuk kementerian dan lembaga terkait khususnya adalah TNI Polri, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan setempat, satuan tugas daerah dan juga tentunya operator sarana dan prasarana transportasi.

Sementara itu, Kakorlantas Irjen Pol Istiono menyampaikan, terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa Libur Idul Adha 2021 ini. Adapun wilayah penyekatan diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.

 

Titik Penyekatan Jalan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pos penyekatan jalan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek, Minggu (18/7/2021). Dok Kemenhub
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pos penyekatan jalan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek, Minggu (18/7/2021). Dok Kemenhub

Pada wilayah Jabodetabek khususnya untuk transportasi darat, telah disiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta - Cikampek.

Titik tersebut diantaranya Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan antara lain adalah pemeriksaan protokol kesehatan yaitu kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Kemudian penggunaan masker, serta wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3.

Setelah meninjau pos penyekatan Cikarang Barat, Menhub juga meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang berada di Terminal Pulo Gebang, yang menjadi salah satu sentra vaksinasi yang dilakukan di 12 Terminal Tipe A di Jawa dan Bali.

Vaksinasi ini berlaku untuk masyarakat umum dalam rangka mendukung target vaksinasi massal yang sedang digencarkan pemerintah. Pada kesempatan ini, Menhub juga turut membagikan masker kepada warga yang akan melakukan vaksinasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya