Daftar CPNS 2021 Hanya Bisa Sekali, Jangan Sampai Tak Memenuhi Syarat

Jumlah pendaftar CPNS 2021 telah mencapai sekitar 3,3 juta orang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Jul 2021, 13:15 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 13:15 WIB
Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah pendaftar CPNS 2021 telah mencapai sekitar 3,3 juta orang. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 2,2 juta pelamar yang telah menyelesaikan proses (submit) pendaftaran CPNS.

Meskipun sudah submit pendaftaran, bukan berarti pelamar bisa bersuka cita. Sebab pihak instansi yang dilamar akan memverifikasi apakah pendaftar tersebut masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Seleksi CPNS 2021 pun hanya mengizinkan tiap orang submit pendaftaran satu kali. Jika tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan harus menunggu tahap perekrutan di periode berikutnya.

"Kalau dia sudah submit sudah tidak bisa lagi (daftar CPNS 2021)," tegas Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Rabu (21/7/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat pendaftaran CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI/Polri

8. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.

Persyaratan lain nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing instansi yang dilamar.

 


Dikumen yang Disiapkan

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat pengecekan keabsahan administrasi di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, pendaftar juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen untuk bisa mendaftar CPNS 2021, diantaranya:

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 KB bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan swafoto maksimal 200 KB bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 KB bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan surat lamaran maksimal 300 KB bertipe file pdf.

5. Scan ijazah plus Serdik/STR maksimal 800 KB bertipe file pdf.

6. Scan transkrip nilai maksimal 500 KB bertipe file pdf.

7. Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 KB bertipe file pdf.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya