Kementerian ESDM Gelar Posko Siaga Darurat Covid untuk Pastikan Pasokan Listrik saat PPKM Darurat

Guna memastikan pasokan listrik selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Posko Siaga Darurat Covid Subsektor Ketenagalistrikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2021, 15:51 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 15:44 WIB
PPKM Darurat, Kementerian ESDM Gelar Posko Siaga Ketenagalistrikan
(Foto:Dok.Kementerian ESDM)

Liputan6.com, Jakarta Guna memastikan pasokan listrik selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Posko Siaga Darurat Covid Subsektor Ketenagalistrikan pada 7-30 Juli 2021. Posko yang dilaksanakan secara daring bersama dengan Tim PT PLN (Persero) ini bertujuan untuk memonitor dan melaporkan kondisi kelistrikan dan keandalan pasokan obyek vital dukungan layanan kesehatan seperti industri produsen oksigen Rumah Sakit rujukan covid-19 dan sarana penunjang lainnya. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad, Rabu (21/7/2021) di Jakarta menyampaikan bahwa prioritas siaga darurat covid ini diantaranya memastikan kondisi kelistrikan di beberapa lokasi seperti Rumah Sakit Besar, Pabrik Produsen Oksigen, Istana Presiden dan Wapres, Rumah Sakit Rujukan, Objek Vital Nasional, Palang Merah Indonesia, dan Kantor Kepolisian Daerah. 

"Selain memantau kondisi kelistrikan nasional, Tim Posko juga memantau kejadian khusus pemadaman listrik yang diakibatkan dr gangguan teknis di instalasi ketenagalistrikan ataupun disebabkan dari kondisi cuaca ekstrim, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat selama PPKM darurat ini,” ungkap Munir. 

Pasokan Listrik Aman Selama PPKM Darurat 

Selama dua minggu pelaksanaan posko ini, secara umum kondisi pasokan listrik dilaporkan berada dalam kondisi aman. Pada data periode laporan Selasa (20/7/2021) misalnya, secara keseluruhan Daya Mampu Pasok dilaporkan sebesar 41.852,35 MW dan Beban Puncak sebesar 34.242,10 MW, sehingga Kapasitas Cadangan Daya keseluruhan sebesar 7.610,25 MW, atau 22,22%. Pada hari yang sama dilaporkan juga bahwa suplai listrik di 745 Rumah Sakit Rujukan COVID dan 29 Produsen Oksigen di wilayah Jawa-Bali semua berada dalam kondisi normal dan aman. 

Menurut Munir, Posko Siaga Covid Subsektor Ketenagalistrikan sempat melaporkan beberapa kejadian khusus yang menyebabkan terjadinya pemadaman di sejumlah daerah, namun hal tersebut dapat langsung diatasi dengan baik. Seperti pada tanggal 11 Juli 2021 dilaporkan terdapat pemadaman di Sorong akibat kegagalan di Gardu Induk (GI) Sorong namun berhasil diselesaikan pada malam harinya. 

Pada hari yang sama pemadaman juga dilaporkan terjadi di Pontianak akibat gangguan pada pembangkit pada pukul 20.25 WIB namun berhasil dipulihkan pada pukul 22.29 WIB. Gangguan kedua sistem tersebut tidak mengganggu suplai listrik ke instalasi penanganan COVID-19 seperti Rumah Sakit rujukan dan pabrik produsen oksigen di daerah tersebut. 

Gangguan listrik di wilayah lain juga dilaporkan terjadi pada tanggal 17 Juli 2021. Terjadi pemutusan aliran listrik di beberapa wilayah Sulawesi Utara akibat cuaca Ekstrim  yang menyebabkan pohon roboh mengenai Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), isolator dan konduktor menyebabkan 1.515 Gardu Distribusi perlu dilakukan pemulihan. Petugas PLN dengan cepat menangani gangguan tersebut sehingga pukul 15.00 WITA penormalan listrik sudah 100%. 

“Sempat dilaporkan beberapa kejadian khusus, namun hal tersebut dapat segera diselesaikan teman-teman di lapangan,” ujar Munir. 

Selama bertugas pada Posko Siaga, petugas membuat laporan kondisi kelistrikan nasional terutama lokasi prioritas untuk dijadikan acuan. Laporan harian disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. 

“Jadi, apabila terjadi kekurangan pasokan atau gangguan listrik bisa langsung diantisipasi oleh petugas lapangan setempat sehingga tidak mengganggu aktifitas di masa PPKM Darurat ini,” ujar Munir. 

Sesuai prosedur posko darurat tersebut, PT PLN (Persero) diminta untuk dapat cepat mengantisipasi apabila terjadi gangguan pada sistem kelistrikan. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan konsumen listrik yang telah disiapkan oleh PLN dan Kementerian ESDM untuk melaporkan apabila terjadi gangguan kelistrikan selama masa PPKM darurat ini.

 

(*)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya