Ingin Mengadu Soal Produk atau Layanan di Sektor Jasa Keuangan? Ini Prosedurnya

OJK meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan pengaduan di media sosial.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Jul 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2021, 16:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Komisioner edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menjelaskan mengenai mekanisme pengaduan konsumen jika menemukan permasalahan di sektor jasa keuangan.

Jika masyarakat ingin mengadukan produk atau layanan di sektor jasa keuangan, maka langkah yang dilakukan pertama adalah menghubungi pelaku jasa keuangan yang bersangkutan. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan pelaku jasa keuangan di sini antara lain perbankan, asuransi, dan perusahaan sekuritas. 

"Jadi konsumen hubungi langsung ke pelaku jasa keuangan," jelas dia seperti dikutip dari akun youtube Jasa Keuangan, Minggu (25/7/2021). Prosedur melakukan pelaporan langsung ke pelaku jasa keuangan ini disebut OJK dengan internal dispute resolution.

Selanjutnya, cara lain yang bisa dijalankan adalah dengan mengadu ke portal aplikasi perlindungan konsumen atau melalui jaringan telepon 157. Bisa juga melapor atau mengadu lewat Whatsapp di nomor 081157157157 atau surat elektronik di alamat konsumen@ojk.go.id.

Sarjito menegaskan, dalam melakukan pelaporan atau pengaduan ini, masyarakat harus melengkapi dengan berkas-berkas yang jelas. Hal ini untuk memudahkan pengecekan pengaduan tersebut.

"Sehingga dalam waktu 20 hari pelaku jasa keuangan akan merespons sejak diterimanya berkas dari konsumen," kata Sarjito.

Jika terjadi kesepakatan antara pelaku jasa keuangan dengan konsumen yang mengadu maka pengaduan dianggap selesai. Namun apabila konsumen tidak puas dengan penyelesaian tersebut maka konsumen bisa menyampaikan lewat mekanisme external dispute resolution yaitu melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang memperoleh izin dari OJK.

Jika masyarakat merasa yang terjadi bukan masalah perbedaan pendapat saja tetapi ada pelanggaran aturan di sektor jasa keuangan, maka yang bisa dilakukan adalah melaporkannya ke OJK untuk ditindaklanjuti.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hati-Hati

Sarjito juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan pengaduan tersebut ke media sosial. Karena kebenaran akan pengaduan tersebut belum dapat diperkirakan.

"Karena hal ini bisa berdampak tidak baik ke konsumen yang mengadu maupun ke pelaku jasa keuangan yang belum tentu salah," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya