OJK: Pengaduan Soal Bank Syariah Hanya 3 Persen dari Total Aduan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan, pengaduan masyarakat terkait perbankan syariah berbeda dari perbankan konvensial.

oleh Athika Rahma diperbarui 26 Jul 2021, 11:13 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2021, 11:08 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan, pengaduan masyarakat terkait perbankan syariah berbeda dari perbankan konvensial.

Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dari sisi jumlah, pengaduan terkait perbankan syariah ini hanya 3 persen dari total aduan.

"Secara umum, pengaduan di bank syariah karena sizenya juga beda, hanya 3 persen dibanding bank konvensional. Dan ini sangat klasik pengaduannya," kata Sardjito secara virtual, Senin (26/7/2021).

Secara total, aduan yang masuk ke OJK mengalami peningkatan terutama di awal pandemi Covid-19, yang mencapai hingga 3 ribu aduan per hari.

Khusus Terkait bank Syariah, pengaduan yang disampaikan beragam mulai dari masalah restrukturisasi kredit hingga percepatan pelunasan kredit.

"Lalu masalah keberatan lelang. Biasa ketika pembiayaan tidak selesai, akhirnya bank eksekusi hak tanggungan, ketika dilelang si pemilik agunan mengadukan lelangnya tidak sesuai padahal ini sudah dilakukan dengan mekanisme yang kredibel," ujar Sardjito.

Kemudian, ada pula aduan terkait percepatan pelunasan kredit, misalnya nasabah tidak dijanjikan fee, namun ternyata dibebankan. Lalu ada pula aduan soal kredit yang sudah lunas, namun agunannya belum dikembalikan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


OJK Bantu Masyarakat

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sardjito mengatakan, sudah tugas OJK membantu masyarakat jika mereka memiliki masalah dengan layanan jasa keuangan termasuk perbankan syariah. Media penyampaian keluhan, kritik dan saran juga sudah disediakan dan mudah diakses oleh siapapun.

"Kita sudah buka dengan mudah mulai dari aplikasi, lalu website OJK, linknya juga gampang diakses. Melalui telepon, WhatsApp, dari situ kita akan follow up apakah pengaduan itu mengandung unsur kebenaran atau tidak. Semua tidak dibeda-bedakan, siapapun itu," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya