Terbaru! Syarat Perjalanan di Bandara AP II, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diizinkan Terbang

Calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2021, 12:40 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 12:40 WIB
Mudik Natal dan Tahun Baru, Bandara Soetta Siapkan 478 Pesawat Ekstra
Calon penumpang menunggu penerbangan di Terminal 3 Bandara-Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2019). Manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan 478 pesawat ekstra untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat mudik libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan selaku pengelola bandara berkoordinasi dengan seluruh instansi lainnya di bandara untuk mengimplementasikan ketentuan di dalam SE Nomor 16/2021 dengan baik.

“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik. Kepada calon penumpang pesawat agar memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara keberangkatan dan bandara tujuan. Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” jelas Muhammad Awaluddin, Selasa (27/7/2021).

Sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan: 

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.

“Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes COVID-19. Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” ujar Muhammad Awaluddin. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sentra Vaksinasi dan Aplikasi PeduliLindungi

Para pekerja di lingkungan Bandara Soetta, yang memiliki anak usia 12 sampai 17 tahun atau usia yang diperbolehkan vaksinasi, bisa datang ke Terminal 1.
Para pekerja di lingkungan Bandara Soetta, yang memiliki anak usia 12 sampai 17 tahun atau usia yang diperbolehkan vaksinasi, bisa datang ke Terminal 1.

Guna mendukung calon penumpang dapat senantiasa memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan, AP II membuka sentra vaksinasi bagi calon penumpang di 18 bandara sejak 3 Juli 2021. 

Hingga 26 Juli 2021, total jumlah calon penumpang pesawat yang menjalani vaksinasi di sentra vaksinasi bandara AP II mencapai 50.000 orang calon penumpang pesawat. 

“Kami bersyukur sentra vaksinasi di 18 bandara AP II mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak antara lain Kementerian Kesehatan, KKP Kemenkes, Pemprov, Pemda, maskapai, TNI/Polri dan pihak-pihak lainnya,” ujar Muhammad Awaluddin.  

Di saat yang sama, AP II tengah fokus menerapkan validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat secara digital sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021. 

Melalui penerapan SE tersebut, calon penumpang pesawat di bandara-bandara AP II cukup menunjukkan dokumen kesehatan digital miliknya (kartu vaksinasi dan surat keterangan tes COVID-19) yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian dilakukan validasi di terminal oleh petugas KKP Kemenkes atau di konter check in oleh petugas maskapai, menggunakan pemindai barcode atau microsite.

“Respons calon penumpang pesawat cukup baik, mereka sudah cukup familiar dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan dari bandara AP II. Tercatat sekitar 4.000 orang calon penumpang yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen kesehatan digital mereka sebagai bagian dari memproses keberangkatan,” papar Muhammad Awaluddin. 

Balitbangkes Kemenkes telah menerbitkan SE Nomor 4491/2021 tentang Pentingnya Pelaporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium COVID-19 Dalam Aplikasi ALLRECORD-TC19 (NAR). 

Di dalam SE ini antara lain dicantumkan bahwa pelaporan hasil tes PCR untuk penerbangan oleh fasyankes/laboratorium dilakukan melalui aplikasi allrecord-tc-19 (NAR) dan/atau aplikasi lain yang telah bridging dengan aplikasi allrecord-tc-19, paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi. 

Seperti diketahui, Calon penumpang yang telah divaksinasi akan mendapat kartu vaksin digital di aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang melakukan tes PCR di fasyankes/laboratorium yang terintegrasi dengan NAR Kemenkes juga akan mendapatkan hasil tes di aplikasi PeduliLindungi. 

Bandara AP II saat ini mengelola 20 bandara termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya