Liputan6.com, Jakarta - PT Hero Supermarket Tbk. (HERO Group) memastikan seluruh gerai Giant resmi ditutup pada akhir Juli 2021 ini. Artinya, mulai Agustus tidak ada lagi gerai Giant yang beroperasi.
Kepastian tutupnya seluruh gerai Giant tersebut diungkapkan Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket, Diky Risbianto.
"Betul, sesuai dengan yang telah kami sampaikan sebelumnya, seluruh Gerai Giant akan berhenti beroperasi pada akhir Juli 2021," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Advertisement
Sebelumnya, manajemen PT Hero Supermarket Tbk memang telah mengumumkan penutupan seluruh gerai Giant pada Mei 2021 lalu. Penutupan gerai ini menindaklanjuti strategis atas seluruh lini bisnis Hero Supermarket, perusahaan akan memfokuskan bisnisnya ke merek dagang IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket yang memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan Giant.
“Dalam kurun waktu dua tahun, kami menargetkan akan menggandakan empat kali lipat jumlah gerai IKEA kami dibanding tahun 2020, serta membuka hingga 100 gerai Guardian baru hingga akhir tahun 2022,” kata Presiden Direktur PT Hero Supermarket Tbk Patrik Lindvall pada Mei 2021 lalu.
Sebagai bagian dari fokus baru ini, PT Hero Supermarket Tbk. akan mengubah hingga lima gerai Giant menjadi IKEA, yang diharapkan dapat menambah aksesibilitas bagi pelanggan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemnaker Buka-bukaan Penyebab Gerai Giant Ditutup
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan terus mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Giant yang ditutup.
Salah satunya dengan memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengutarakan jika Giant menutup usaha semata-mata dikarenakan faktor bisnis. Selain persaingan bisnis yang ketat, usaha Giant juga terdampak pandemi Covid-19.
Akibatnya, setidaknya ada 2.700 karyawan Giant akan mengalami PHK. "Bahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis sebagai akibat pandemi Covid-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/4//2021).
Putri pun mengapresiasi pihak manajemen dan pekerja/buruh yang mampu mendialogkan permasalah ini secara bipartite dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat.
"Concern kami adalah bagaimana para pekerjanya ini mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus kita kawal," ujar Putri.
Advertisement
Penuhi Kewajiban
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant.
Dikatakan jika pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Anwar menjelaskan, manajemen juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).
"Selain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain," sambungnya.