PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Warteg Menyerah

Pedagang warteg menaggapi keputusan Presiden Jokowi yang memperpanjang kebijakan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Agu 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 14:30 WIB
Warteg Terancam Gulung Tikar
Penjual menunggu pembeli di warteg kawasan Jakarta, Rabu (27/1/2021). Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyatakan, sekitar 50 persen atau 20.000 unit warteg di Jabodetabek akan gulung tikar tahun ini disebabkan tidak mampu membayar atau memperpanjang sewa tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini disesalkan pengusaha rumah makan warung tegal (warteg), yang menilai keputusan itu akan semakin mempersulit usaha mereka.

Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, dirinya telah berbincang dengan tiap koordinator wilayah (korwil) dari asosiasi pengusaha warteg tersebut pasca perpanjangan PPKM level 4 diumumkan Senin (2/8/2021) malam kemarin.

"Teman-teman warteg pasrah lah ya. Kita ini otomatis harus jujur walaupun dalam artinya keberatan," ujar Mukroni kepada Liputan6.com, Selasa (3/8/2021).

Sebab, dia melanjutkan, perpanjangan PPKM level 4 ini bukan hanya menyulitkan para pengelola saja, tapi juga memberatkan para asisten pengurus warteg.

"Kita sudah jujur ke asisten bahwa kita nyerah. Nyerah bukan berarti kita putus asa, tetapi kan kita nyerah supaya asisten ini tidak nuntut ke kami. Karena kan kita gimana untuk gaji mereka dalam kondisi kayak gini," ungkap pedagang warteg itu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Belum Teriima Bansos

Warteg Terancam Gulung Tikar
Penjual melayani pembeli di warteg kawasan Jakarta, Rabu (27/1/2021). Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyatakan, sekitar 50 persen atau 20.000 unit warteg di Jabodetabek akan gulung tikar tahun ini disebabkan tidak mampu membayar atau memperpanjang sewa tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mukroni menegaskan, pengusaha warteg memang belum sampai mengibarkan bendera putih. Namun mereka jujur harus menyerah dalam menghadapi situasi ini. Terlebih bantuan sosial (bansos) yang sempat dijanjikan pemerintah pun masih belum diterima.

"Katanya kita disuruh daftar, harus ada NIB (Nomor Induk Berusaha). Pas hari ini aja kita untuk mengakses NIB susah, karena link-nya itu kan eror terus sampai hari ini," kata Mukroni.

"Jadi pemerintah ini maunya apa. Kami disuruh minta bantuan tapi untuk mengaksesnya saja enggak bisa. Kecuali kalau ada dispensasi dan lain sebagainya kita tidak tahu, tapi kenapa kok ketika pemerintah memberikan kemudahan tapi kita ketika melaksanakan pun susah," tuturnya.

 

Tabungan Menipis

Pengusaha warteg disebutnya tidak memperkarakan jika memang PPKM level 4 mau diperpanjang, tapi mereka sudah menyerah. Sebab, Mukroni menyatakan, simpanan modal pengusaha warteg makin menipis, namun mereka tetap harus menggaji masing-masing asisten pekerjanya.

"Kita bukan artinya putus asa, tapi kita jujur ke diri sendiri, kita tidak mampu lagi kalau dalam kondisi begini lagi untuk menggaji asisten warteg," tegas Mukroni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya