Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 kini memunculkan masalah baru, yaitu limbah medis. Untuk itu, pemerintah mendorong berbagai pihak untuk segera menyelesaikan hal ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut menilai pengelolaan limbah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis selama masa pandemi COVID-19 jadi persoalan darurat yang harus segera dilakukan.
Hal itu juga sesuai arahan Presiden Jokowi agar penanganan limbah medis selama masa pandemi dilakukan secara serius, sistematis dan cepat.
Advertisement
"Pemerintah memandang persoalan darurat yang harus segera ditangani yaitu timbulan limbah medis yang dihasilkan selama masa pandemi COVID-19 ini," katanya seperti dikutip dai Antara, Rabu (4/8/2021).
Luhut mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan pabrik semen yang tersebar di berbagai wilayah untuk dapat membantu pemusnahan limbah B3 medis mengingat tungku pembakaran/kiln semen bisa mencapai suhu di atas 1.200 derajat Celcius.
"Paralel dengan itu, kita akan siapkan insinerator pengolah limbah B3 yang akan ditempatkan di lokasi prioritas, serta mempersiapkan anggaran untuk penanganan limbah B3 medis darurat," imbuhnya.
Beberapa lokasi prioritas untuk penanganan timbulan limbah B3 medis COVID-19 ini adalah di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri.
Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3 sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan.
Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis COVID-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah.
Kata Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan pengelolaan limbah B3 medis COVID-19 menjadi sangat urgent (darurat) ditangani.
"Terutama semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan COVID-19 seperti hotel, wisma, maupun tempat isolasi dan karantina mandiri masyarakat," kata Menteri Siti Nurbaya Bakar.
Pengelolaan limbah B3 sendiri terdiri dari beberapa tahap, yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan. Semua tahapan itu harus dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memastikan pihaknya akan turut mengawal proses pengelolaan limbah B3 medis tersebut.
"BPKP akan mengawal proses perencanaan dan pengadaan alat pengolah limbah B3 medis, dari mulai tahap penentuan kebutuhan riil sarana hingga proses penyerahan aset alat dari K/L kepada pemerintah daerah," kata Yusuf Ateh.
Advertisement