Ini Syarat Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Uang Kuliah atau UKT Rp 2,4 Juta

Mendikbud Arsitek, Nadiem Makarim menuturkan jika bantuan uang kuliah atau UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, senilai maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.

oleh Andina Librianty diperbarui 04 Agu 2021, 19:15 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 19:00 WIB
Ratusan Mahasiswa Divaksin Gratis Kampus Ini Kaji Kuliah Tatap Muka
Mahasiswa Universitas Dehasen mendapat fasilitas vaksin gratis dari tim kesehatan Bid Dokkes Polda Bengkulu. (LIputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mulai menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 senilai total Rp 745 miliar. Rencananya, bantuan uang kuliah bagi mahasiswa akan diberikan pada September 2021.

Mendikbud Arsitek, Nadiem Makarim menuturkan jika bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, senilai maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.

"Jenis bantuan kedua yang kami lanjutkan mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi dari Covid-19 ini, kami merespons dengan melanjutkan bantuan UKT," kata dia dalam konferensi pers pada Rabu (4/8/2021).

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi yang disesuaikan kondisi mahasiswa.

Dia mengatakan ada persyaratan sasaran yang bisa mendapatjan bantuan UKT.  "Mahasiswa yang sedang aktif kuliah, bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau Bidikmisi, itu berarti sudah dibantu, dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," tutur Nadiem.

Mekanisme pendataan penerima bantuan uang kuliah atau UKT juga terdiri dari dua tahap. Pertama, mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Kedua, pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek. "Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing," jelas Nadiem.

 

Targetkan 31.508 Mahasiswa

Mahasiswa STMIK Komputama di ruang kuliah, di Kampus I, Cimanggu, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Mahasiswa STMIK Komputama di ruang kuliah, di Kampus I, Cimanggu, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Ditambahkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, bantuan UKT Kemendikbud ini akan menargetkan 31.508 mahasiswa untuk semester ganjil yaitu 3, 5 dan 7.

"Bantuan UKT ini untuk membayar SPP dari semester 3, 5 dan 7 yaitu semester ganjil untuk 2021/2022. Targetnya adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain, dan penyalurannya melalui rekening perguruan tinggi," ungkap Sri Mulyani.

"Sehingga para mahasiswa terutama yang kemungkinan berasal dari kelompok yang orangtuanya mendapatkan tekanan ekonomi, mereka tidak harus drop out hanya karena tidak bisa membayar uang kuliah pada semester ini," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya